3 Upaya Mencegah Terjadinya PPDB Jalur Siluman Tahun 2024
Rudiyanto, S.Pd., Gr Guru PAI SD Negeri 9 Airgegas, Bangka Selatan-Dok Pribadi-
BACA JUGA:Ayo Berhenti Merokok, Lalu Dapatkan 7 Perubahan Positif yang Akan Kamu Rasakan
Tujuannya adalah agar terjadi pemerataan pendapatan pelayanan Pendidikan yang berkualitas. Adapun ketentuannya antara lain ialah: berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, melampirkan surat bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan jarak tempat tinggal calon peserta didik adalah yang terdekat dengan Sekolah.
Ketiga jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dimaksudkan agar memberikan kesempatan untuk calon peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih. Beberapa kriteria jalur ini antara lain: perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, Lembaga, kantor atau perusahaan dan diprioritaskan bagi calon peserta didik yang jarak tempat tinggalnya terdekat dengan Sekolah.
keempat Jalur prestasi. Jalur prestasi merupakan jalur PPDB bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik. Adapun kriteria calon peserta didik melalui jalur prestasi ini adalah sebagai berikut: melampirkan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor Peserta Didik dari Sekolah asal, melampirkan bukti penghargaan prestasi calon peserta didik di bidang lomba akademik maupun non akademik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional.
BACA JUGA:5 Cara Agar Tidak Terpapar Stres Akibat Medsos
Berdasarkan pada uraian ke empat jalur PPDB tahun 2024 tersebut, maka menurut hemat penulis, panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan stakeholder terkait hendaknya senantiasa mensosialisasikan jalur-jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara masif.
Selain itu, hendaknya para calon peserta didik, orang tua maupun pihak sekolah asal memahami ke empat jalur PPDB tahun 2024 tersebut. Hal ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau miskomunikasi dan saling menyalahkan atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya praktik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur siluman.
2. Melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Prosedur dan Mekanisme yang Telah Ditetapkan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diatur sedemikian rupa agar berjalan dengan efektif dan efisien baik dari sisi waktu pendaftaran, jalur pendaftaran, persyaratan yang harus dilengkapi, waktu daftar ulang dan lain sebagainya.
BACA JUGA:7 Fitur Platform Awan Penggerak Solusi untuk Meningkatkan Kompetensi Guru di Daerah 3T
Kemudian dari sisi RDT (Rencana Daya Tampung) misalnya, telah diatur dalam Peraturan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Artinya adalah, jumlah siswa, jumlah rombongan belajar dan hal-hal terkait lainnya ada aturannya.
Oleh karena itu,, hendaknya prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan dapat diimplementasikan dengan baik oleh panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan stakeholder terkait. Jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan maka telah terjadi indikasi malprakter atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur siluman.