WALIKOTA-WALIKOTA PANGKALPINANG (Bagian Sembilan)

Akhmad Elvian-screnshot-

Oleh: Dato’ Akhmad Elvian, DPMP

Sejarawan dan Budayawan

Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

    

UNTUK lebih mempercepat upaya pengentasan Buta Aksara Al Qur’an, Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan perhatian serta kepedulian berupa pemberian insentif bagi 300 ustadz/ustadzah yang mengajar di TK/TPA. 

--------------

SEBAGAI cara untuk menjadikan upaya pengentasan Buta Aksara Al Qur’an lebih efektif dan berkesinambungan, maka ditetapkanlah ijazah atau sertifikat kelulusan hasil munaqosah yang menyatakan seseorang telah tuntas buta aksara Al Qur’an untuk dijadikan salah satu persyaratan guna melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pengenalan sejak dini kepada generasi muda tentang Al Qur’an merupakan langkah cerdas dalam pembangunan karakter atau watak bangsa. Perilaku- perilaku menyimpang akan tersaring dengan sendirinya bila pendidikan Al Qur’an  telah ditanamkan dan dilakukan sejak dini kepada generasi muda. Kepedulian dan perhatian yang besar dari Walikota Pangkalpinang, Drs. H. Zulkarnain Karim, MM dalam upaya pengentasan buta aksara Al Qur’an bagi anak usia dini, maka beliau dianugrahi penghargaan sebagai Walikota peduli TK/TPA oleh Ibu Presiden Ani Yudhoyono saat berlangsungnya acara Festival Anak Soleh Indonesia (FASI), pada hari Kamis tanggal 8 September 2005. 

Berkat usaha dan kerja keras tersebut sejak tahun 2004 hingga tahun 2006 di Kota Pangkalpinang telah berhasil diwisuda sebanyak 10.728 orang santri. Upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlakul kharimah berlanjut dengan dicanangkannya program wajib baca Al Qur’an 10 menit sebelum sholat Maghrib di masjid-masjid dalam lingkungan Kota Pangkalpinang yang dilakukan bersamaan dengan peluncuran perdana radio dakwah Suara Qolbu (SQ) 104,3 FM milik BKPRMI dan pembukaan market santri pada tanggal 2 Mei 1997 oleh Walikota Pangkalpinang, Drs. H. Zulkarnain Karim, MM dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, H. Syamsuddin Basari bertempat di kantor sekretariat bersama organisasi di Jalan RE Martadinata Pangkalpinang.

Kegiatan strategis berikutnya di bidang pemerintahan adalah dengan dilakukannya pembangunan gedung Tudung Saji sebagai Kantor Walikota Pangkalpinang. Pembangunan Gedung Tudung Saji dimulai pada tahun 2007. Lokasi pembangunan terletak di lahan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang pada bagian tengah yang lowong dari gedung yang digunakan sebagai lokasi perkuliahan sementara mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB). Pembangunan gedung Tudung Saji pada masa Walikota Pangkalpinang, Drs. H. Zulkarnain Karim, MM, menggunakan biaya sekitar 12 milyar rupiah. Dinamakannya gedung pusat pemerintahan Kota Pangkalpinang tersebut dengan nama Tudung Saji, adalah untuk dijadikan salah satu icon bagi Kota Pangkalpinang (kalau di Bandung dikenal dengan Gedung Sate). Tudung Saji adalah tudung atau penutup dulang yang biasanya digunakan masyarakat Bangka Belitung untuk melaksanakan tradisi Nganggung. 

Tudung Saji mengandung makna simbolik dari budaya gotong royong dan juga sebagai simbol, bahwa pemerintah adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Pembangunan Gedung Tudung Saji sebagai kantor Walikota Pangkalpinang memang sudah mendesak untuk dilaksanakan mengingat bangunan kantor Walikota Pangkalpinang lama sudah berusia sekitar 30 tahun lebih, sejak pertama diresmikan penggunaannya oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 7 April 1977. Kantor yang terletak di Jalan Rasakunda Kecamatan Bukit Intan kondisinya masih seperti saat pertama kali diresmikan, jadi tidak representatif lagi sehingga harus dibangun sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan agar dapat memudahkan pemberian pelayanan kepada publik. Pemancangan tiang pertama pembangunan Gedung Tudung Saji dilaksanakan pada tanggal 11 September 2007 oleh Drs. H. Suhaimi M Amin, Msi, Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, didampingi Walikota Pangkalpinang Drs. H. Zulkarnain Karim, MM. Pada saat pemancangan tiang pertama dijelaskan, bahwa bangunan ini akan dibangun di atas lahan sekitar 1 hektar, berlantai Empat dengan atap genteng keramik serta menggunakan konstruksi pondasi tiang pancang, dan akan selesai sekitar Delapan bulan dan dilaksanakan dalam dua tahap pembangunan. Bentuk Gedung Tudung Saji secara filosofis mengadopsi gambaran hitungan angka peristiwa sejarah terbentuknya Pangkalpinang pada Tanggal 17 September 1757, Kegiatan strategis berikutnya di bidang pemerintahan adalah perluasan Wilayah Kota Pangkalpinang.  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Daerah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Desa Selindung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4792 Tanggal 10 Desember 2007). Pada Pasal 2 (1) Batas Kota Pangkalpinang diubah dan diperluas dengan memasukkan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah. (2) Dengan adanya perubahan dan perluasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa Selindung masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.  Penataan Desa Selindung selanjutnya Berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 80 Tahun 2008 diubah menjadi Kelurahan Persiapan Selindung yang peresmiannya dilakukan oleh Walikota Pangkalpinang Dr. H. Zulkarnain Karim, MM pada hari Selasa, tanggal 27 Mei Tahun 2008. 

Dengan bergabungnya Desa Selindung dalam wilayah administrasi Kota Pangkalpinang, maka luas wilayah Kota Pangkalpinang dari 89,4 km² menjadi 118,40 km². Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2009  tentang Penetapan Kelurahan Selindung (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 01) ditetapkan sebagai satu wilayah kelurahan. Desa Selindung awalnya merupakan wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Bangka dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268), wilayah Desa Selindung dimasukkan dalam Wilayah Kabupaten Bangka Tengah di Kecamatan Pangkalanbaru. 

Selanjutnya bertepatan dengan peringatan Setengah Abad Kota Pangkalpinang sebagai daerah otonom, pada tanggal 14 November 2007 ditetapkanlah nama RSUD Pangkalpinang dengan nama RSUD Depati Hamzah. Sebelumnya RSUD Pangkalpinang belum memiliki nama. Pemberian nama tersebut didasari atas perjuangan Depati Hamzah sebagai pejuang Bangka yang berperang melawan Pemerintah Kolonial Belanda antara tahun 1848 sampai dengan 1851. Pada tanggal 7 Januari 1851 beliau ditangkap lalu dibawa ke markas militer Belanda di Bakam, kemudian dibawa ke Belinyu pada tanggal  16 Januari 1851, selanjutnya dibawa ke Mentok dan kemudian dilanjutkan ke pengasingan di Keresidenan Timor, hingga meninggal dan di pemakaman Batu Kadera Kupang. Kemudian selanjutnya sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat seiring dengan bergabungnya Desa Selindung ke Kota Pangkalpinang, pada tanggal 1 Maret 2008 diresmikan gedung dan operational Puskesmas Selindung yang merupakan Puskesmas kedua di Kecamatan Pangkalbalam oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Walikota Pangkalpinang. Puskesmas ini dibangun dengan menggunakan dana DAK Kota Pangkalpinang Tahun 2007 dan direncanakan mempunyai fasilitas rawat inap membawahi dua unit Puskesmas Pembantu, dua unit Poskesdes dan satu unit mobil puskesmas keliling. Tenaga medis yang bertugas di Desa Selindung keseluruhannya berjumlah 15 orang yang terbagi di Puskesmas Pembantu dan Poskesdes. Kemudian untuk tugas-tugas lainnya di puskesmas yang belum ada tenaga pengelolanya akan tetap dilaksanakan dengan bekerjasama dan dibantu oleh Puskesmas Pangkalbalam.

Selanjutnya untuk mengatasi masalah kemiskinan, Pemerintah Kota Pangkalpinang melaksanakan kebijakan rehabilitasi terhadap rumah tak layak huni, pada tahun 2004 sebanyak 45 unit rumah, tahun 2005 sebanyak 65 unit rumah dan tahun 2006 sebanyak 40 unit rumah dan   tahun 2007 sebanyak 50 unit rumah yang peruntukannya 1 kecamatan mendapat jatah 10 unit rumah. Kemudian pada tahun 2008 dibangun lagi 30 unit rumah, melalui APBD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rehabilitasi terhadap rumah tak layak huni bagi masyarakat yang kurang mampu (kurma) dilaksanakan dengan menggunakan dana dekonsentrasi maupun dari APBD Kota Pangkalpinang. Kemudian untuk mengatasi rumah masyarakat yang didirikan di kawasan penyangga di pinggir sungai dan di sekitar lahan pasang surut dan untuk membantu masyarakat miskin kota yang ingin memiliki rumah layak huni terutama di daerah kumuh Trem seberang, maka Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana membangun rumah susun sewa (Rusunawa). Rusunawa dibangun melalui dana hibah APBN diperkirakan sebesar 2,8 milyar rupiah, sebanyak dua blok (twin blok) bangunan berkapasitas 96 unit, berlantai empat dalam satu kawasan dengan luas keseluruhan lahan sekitar 4.000 m2. Pembangunan Rusunawa bertujuan menekan tingginya penggunaan tata ruang Kota Pangkalpinang, sebab dari 1 km bentang jalan di Pangkalpinang didiami 200 kepala keluarga. Pembangunan Rusunawa akan mengefektifkan penggunaan lahan di Kota Pangkalpinang. Rusunawa sengaja dibangun bagi penduduk yang rumahnya terletak di daerah bantaran sungai karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku daerah tersebut dilarang dibangun rumah atau pemukiman (Bersambung/***)

Tag
Share