Kerugian Korupsi Dikonversi Saham Timah 14%, Ada Preseden Divonis Bebas
Safari Ans-screnshot-
Oleh: Safari Ans.
Wartawan Senior dan Salah satu Pejuang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
”KASUS korupsi timah yang ditangani Kejaksaan Agung senilai Rp 300 triliun adalah klimaks dari persoalan timah yang ada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) selama ini. Seharusnya Pemerintah Pusat mengkonversi kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun. Salah satunya menghibahkan saham Mind-Id 14% (empat belas persen) ke Babel tanpa syarat apapun. Lalu, menaikan royalti timah dari 3% menjadi 10%.”
---------------------
HEBOH. Dari segi nilai korupsi yang terjadi di Indonesia, maka korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) senilai Rp 300 triliun adalah yang terbesar. Walau nilai kerugian tindakan korupai (tipikor) Rp 29 triliun. Tetapi Kejaksaan Agung memasukan nilai kerugian lingkungan hidup di Babel akibat korupsi itu bernilai Rp 271 triliun. Kerugian lingkungan hidup yang diderita masyarakat Babel sebesar itu merupakan perhitungan secara akademik yang dilakukan oleh pakar Institut Pertanian Bogor (IPB). Sebuah lembaga yang layak dipercaya. Perhitungan lingkungan hidup itu sudah ditetapkan oleh Kejaksanaan Agung sebagai kerugian negara. Dalam kamus hukum Indonesia, Kejaksaan adalah pengacara negara, apabila ada yang dianggap unsur kerugian negara akibat suatu tindakan seseorang atau kelompok usaha.
Kejaksaan Agung secara resmi, telah mengumumkan korupsi timah yang terjadi di Babel hampir satu dekade ini bernilai Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut ada kerugian lingkungan hidup yang diderita Babel senilai Rp 271 triliun. Bahkan menurut penulis, jika mengacu kepada sejak adanya penambangan timah di Babel, kerugian lingkungan hidup tersebut bisa lebih dari nilai yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Sehingga tidak masuk akal kemudian Babel tidak memiliki saham sedikitpun di PT Timah Tbk. Bahkan Presiden Jokowi ketika mengunjungi Babel beberapa tahun lalu, terkejut ketika dilapori oleh Gubernur Babel, bahwa provinsi ini tidak memiliki sedikit pun di PT Timah Tbk.
MIND ID
Saat ini, Mining Industry Indonesia (MIND ID) adalah BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia yang beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT INALUM, dan PT Timah Tbk. Mind Id 100% sahamnya milik Pemerintah Pusat yang dikelola oleh Kementerian BUMN. Mind Id menguasai saham PT Timah Tbk sebesar 65% (enam puluh lima persen), sisanya 35% adalah saham publik yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia. Sebelum ada holding perusahaan tambang negara ini, saham 65% adalah saham Pemerintah Pusat (baca; negara, red) secara langsung.
Mind Id ini didirikan 27 November 2017; 6 tahun lalu (sebagai jenama Inalum) 21 Maret 2023; 14 bulan lalu berdiri resmi sebagai PT Mineral Industri Indonesia (Persero). Produk hasil tambang holding Mind Id meliputi Aluminium. Bauksit. Batubara, Tembaga, Feronikel, Emas, Nikel, dan Timah. Jika melihat dari segi aset perusahaan, Mind Id adalah BUMN terbesar di Indonesia yang dikagumi dan disegani oleh dunia internasional. Bagaimana tidak disegani, jika Mind Id menyetop semua produk ke pasar internasional, banyak perusahaan teknologi tinggi (hi-tech industries) gulung tikar. Tapi sayang permainan itu tidak mungkin dilakukan.
Menurut Wikipedia, Perusahaan ini memulai sejarahnya pada bulan November 2017 saat pemerintah Indonesia menyerahkan mayoritas saham Aneka Tambang, Bukit Asam, dan Timah ke Inalum sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di industri pertambangan. Pembentukan holding diharapkan dapat menciptakan sinergi operasional yang lebih besar di antara anggota holding, sehingga dapat menekan biaya operasional. Selain itu, pembentukan holding diharapkan dapat mendorong hilirisasi terhadap produk-produk dari anggota holding. Pada akhir tahun 2018, Inalum resmi memegang 51,23% saham dari Freeport Indonesia, yang mana 25% di antaranya dipegang melalui Indonesia Papua Metal & Mineral (IPMM). Sebanyak 40% saham IPMM rencananya akan dilepas ke BUMD setempat. Pada tahun 2019, Inalum meluncurkan "MIND ID" sebagai identitas dari holding.
Masih menurut Wikipedia, pada bulan Desember 2022, agar Inalum dapat fokus berbisnis di bidang produksi aluminium, Pemerintah menarik kembali mayoritas saham Aneka Tambang, Bukit Asam, Freeport Indonesia, dan Timah yang dipegang oleh Inalum. Pemerintah kemudian menyerahkan mayoritas saham Aneka Tambang, Bukit Asam, Freeport Indonesia, Inalum, dan Timah ke perusahaan ini. Sehingga secara hukum, MIND ID jadi pemilik 65% (enam puluh lima persen) saham PT Timah Tbk yang menguasai wilayah sekitar 25% (dua puluh lima persen) luas wilayah Babel. Bahkan banyak proyek-proyek Pemerintah dan Swasta sering beririsan dengan wilayah tambamg BUMN ini. Sehingga proses proyek tersebut tersendat.
PRESEDEN VONIS BEBAS
Artinya, Pemerintah tidak memiliki saham secara langsung pada PT Timah Tbk. Alasan ini telah menjadi dasar pertimbangan hukum bagi persidangan tipikor (tindak pidana korupsi) di Babel belum lama ini. Sehingga seorang terdakwa dinyatakan bebas oleh hakim. Karena apa yang dilakukan oleh tersangka, bukan ranah Peradilan Tipikor. PT Timah Tbk dalam perkara ini tidak dianggap BUMN lagi setelah Pemerintah menyerahkan 100% sahamnya di PT Timah Tbk. Alasan hakim, yang disebut BUMN adalah saham Pemerintah Pusat secara langsung, bukan perantara melalui MIND ID.
Jika begitu, perusahaan-perusahaan di bawah MIND ID, seperti PT Freeport Indonesia, PT Bukit Asam, Pertamina, PT Aneka Tambang, logikanya bukan berstatus BUMN. Dasar hakim di Pangkalpinang Bangka adalah UU No.19 Tahun 2003. Dimana pasal 3 ayat 1 menyebutkan;