Agnez Mo Terancam Dipenjara 5 Tahun
Agnez Mo.-DIS-
Agnez Mo terancam dihukum penjara selama 5 tahun atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta. Tak hanya itu, pelantun 'Coke Bottle' tersebut juga terancam denda Rp3,5 M. Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan bahwa Agnez Mo sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang tertuang Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran Pasal 9 Ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi langsung kita buat lapiran sebagaimana diatur dalam pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ujar Minola Sebayang ditemui di Bareskrim Polri, Rabu 19 Juni 2024. "Ancamannya pasal 113 itu kan ada klasifikasinya ini sekarang lagi didalami, paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara belum lagi dendanya," tutur Minola.
Lebih lanjut, peristiwa Agnez Mo bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, dijelaskan Minola, ada seorang penyanyi yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan sedang menjalani proses hukum di penjara. "Dan memang peristiwa hukum seperti ini tadi sudah dibicarakan oleh karubinops pernah terjadi hal yang sama lagu oplosan penyanyinya menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya, dan sekarang ia lagi menjalani proses hukum, ditahan," ujar Minola.
Ihwal perseteruan dengan pihak HWG, Minola Sebayang mengaku kalau pihak HWG sudah mendatangi kantornya untuk klarifikasi. Menurut penjelasan dari pihak HWG, sepenuhnya perizinan dan pembawaan lagu sudah diserahkan kepada Agnez Mo. Dalam arti, Agnez Mo merupakan orang yang bertanggung jawab membawakan lagu 'Bilang Saja'.
"HWG ini yang masih dipertimbang, karena kami sudah bertemu dengan pihak HWG beberapa kali. Head of Legal HWG sudah datang ke kantor saya, dari pembicaran itu ada indikasi, ada perjanjian HWG dan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian para pencipta dan royalti sudah menjadi tanggung jawab Agnez Mo," pungkasnya.
Hingga kini Agnez Mo belum memberikan klarifikasi terkait kasus ini baik secara langsung kepada media ataupun pernyataan tertulis di media sosial. (DIS)