Korban Judi Online Dapat Bansos, Maksudnya?

ilustrasi judi online-screenshot-

KORANBABELPOS.ID.-  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang membolehkan korban judi online untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah,  Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Transaksi Judi Online Rp 600 T, Kalahkan Tipikor PT Timah Tbk

"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online adalah salah satu materi yang diusulkan Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.**

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan