Dakwaan Kasus Tipikor PT Timah Tbk, 2015-2022, Siapkan 30 Jaksa

Tersangka Saat Pnyerahan ke Kejari Jakarta Selatan.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kejagung telah menyerahkan 10 tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pelimpahan tahap II.

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Pelimpahan ini mengacu kepada pasal 139 KUHAP bahwa penuntut umum ketika menerima berkas perkara dan dinyatakan lengkap, maka akan menentukan sikap apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Kemudian, nantinya penuntut umum akan memeriksa para tersangka dan barang bukti yang diserahkan.

Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah.

BACA JUGA:Jaksa Agung Lantik 36 Pejabat Kejagung, Ini Daftarnya

Bagaimana dengan penyusunan dakwaan?

Ada 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi timah.

Dengan demikian, berarti sudah 12 berkas yang siap sidang setelah penyusunan tuntutan, dan 1 kasus sudah menjalani persidangan di PN Pangkalpinang dengan kasus dugaan perintangan atas nama Toni Tamsil. 

Sementara, 12 kasus tampaknya kan menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, dengan pelimpahan itu, berarti hingga saat ini Kejaksaan sudah melimpahkan 13 tersangka dari 22 tersangka yang ada.  Masih ada 9 berkas dan tersangka masih dalam proses.

BACA JUGA:Jhohan: Kejagung dan BPKP Tidak Fair, Penambangan itu Sejak Kerajaan Sriwijaya dan Kolonial

Sudah Sidang dan Dilimpahkan

Tersangka Perintangan Penyidikan:

Tag
Share