Residivis Curat Diringkus Buser Naga

Residivis Curat Diringkus Buser Naga.-Agus Putra-

* Curi Satu Set Kursi Jati 

PANGKALPINANG - Warzi Nul Arbi (57) alias Arbi, seorant residivis curat di Pangkalpinang kembali ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.

Warga Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang ini diringkus lantaran mencuri satu set kursi jati di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Hormen Maddati No 7 RT/RW 003/001 Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota pangkalpinang. "Saat ini pelaku sudah diamankan guna proses hukum selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza kepada Babel Pos, Selasa (11/6/2024).

Riza mengungkapkan, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut diketahui korban terjadi pada Rabu (29/5/2024) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, katanya, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta pangkalpinang untuk di tindak lanjuti.

Menerima laporan itu, lanjut Riza, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut. Setelah mengumpulkan keterangan dan buk-bukti, akhirnya identitas pelaku pun diketahui. "Setelah mengetahui identitas pelaku, Tim Buser Naga langsung menuju ke daerah Gabek Kota pangkalpinang, dimana yang di duga pelaku berada, setelah sampai Tim Buser Naga langsung mengamankannya," tegas Riza.

Hanya saja dikatakan Riza, saat diinterogasi, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pengembangan setelah beberapa saat akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. "Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya pelaku berjalan kaki sudah mengintai rumah yang dalam keadaan kosong tersebut selama saty minggu sebelumnya, melihat kondisi rumah kosong, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban melewati pintu belakang, yang mana pintu tersebut dalam keadaan terbuka," terang Riza.

Setelah berhasil masuk, kata Riza, pelaku melihat satu set kursi dan meja jati yang berada di dapur rumah korban. Lalu pelaku mengambil satu set kursi dan meja jati tersebut secara berulang-ulang sebanyak tiga kali dan menyimpan satu set kursi dan meja jati tersebut di teras rumah temannya yang tidak jauh dari rumah tempat kejadian perkara (TKP) untuk dititipkan sebentar.

Kemudian, tambah Riza, pelaku pergi berjalan kaki menawarkan satu set kursi dan meja jati tersebut ke seseorang temannya yang bernama Ebon, namun ditolak dikarenakan terlalu mahal dengan kondisi barang yang sudah kotor dan rapuh.

Selanjutnya pelaku pun langsung pergi dari rumah Ebon untuk mengambil satu set kursi dan meja jati dan langsung mengantarnya ke rumah  Ebon kembali. "Jadi dikarenakan pelaku sudah mengantar satu set kursi dan meja jati tersebut ke rumah Ebon, akhirnya Ebon pun menawar satu set kursi dan meja jati tersebut seharga Rp370 ribu,  yang kemudian uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli minuman alkohol jenis arak dan kebutuhan sehari-hari," pungkas Riza.

Selain mengamankan pelaku, Tim Buser Naga turut pula mengamankan barang bukti berupa dua buah kursi panjang jati, dua buah kursi pendek jati dan satu buah meja panjang jati.(pas)

Tag
Share