IPW: Kami Punya Bukti Kuat Jampidsus Terlibat

Laporan ke KPK.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kasus Jiwasraya yang sudah dinyatakan inkrah sejak 3 tahun lalu, masih menyisakan kejanggalan, utamanya dalam pelelangan aset terdakwa. 

Seakan memasuki babak baru, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama sebagai asset yang disita.

Kejaksaan Agung mengklaim laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal kejanggalan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) keliru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah laporan KSST ke KPK itu. Dia menyebut Jampidsus Febrie tak terlibat dalam proses lelang saham PT GBU ini. 

"Proses pelelangan aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi pelaporan ini keliru,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Ketut menyebut setelah proses lelang diserahkan ke PPA dan Dirjen KLN Kementerian Keuangan,  Kejaksaan Agung sudah tak terlibat dalam lelang ini. Dia menjelaskan, pada awalnya PT GBU ini diserahkan ke perusahaan milik negara bernama Bukit Asam. Lantaran PT GBU banyak utang dan gugatan, Ketut mengatakan, tak ada yang tertarik untuk menawarnya. 

BACA JUGA:Rocky: Kasus Timah Ditutupi Demi Kepentingan Bersama, Polri-Kejagung Bermasalah?

“Kenapa sampai ke Jampidsus? Jampidsus itu ketika pelelangan diadakan dia harus memberikan satu rekomendasi karena dia yang bertugas melakukan eksesuksi pemulihan asset. Dia kan yang bertugas nih, kalau aset ini dilelang dia eksesuksi, kemudian memberi penilaian juga apa yang dilelang memenuhi syarat atau tidak? Tetapi kenapa dilelang Rp 1,945 triliun? berarti ada selisih yang besar, ini satu fenomena kejanggalan,” kata Teguh kepada wartawan, Sabtu (1/6/24).

Pemenang lelang ini adalah PT Indobara Putra Mandiri (IUM). Anehnya menurut Sugeng, PT IUM baru dibuat 10 hari sebelum proses lelang dari Kejagung. Proses kejanggalan ini membuat pihak yang terlibat seperti Jampidus ikut terkena sorotan.

Adapun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merilis angka Rp 1,945 triliun ialah Tri Santi & Rekan. Padahal KJPP ini tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang. Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang  tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang.

KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum seperti antara lain PT. Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT. Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT. Indomatsumoto Press & Dies Industri, PT. Rodamas Makmur Motor. Bahkan apabila mengacu pada  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.

“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas untuk membuat appraisal saham PT GBU yang bergerak dibidang pertambangan batubara,” jelas Sugeng Teguh Santoso.

Padahal dari hasil Dialog Publik yang diselenggarakan KSST tanggal 15 Mei 2024 terungkap, PT. GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai  Rp. 1,770 Triliun.

BACA JUGA: Kejagung akan Jemput Paksa dan Tahan Hendry Lie

Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar USD 100 juta atau setara Rp. 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui PT. TRAM Tbk, untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group. 

Tag
Share