Pemberkasan Tipikor Timah 2015-2022,Rusbani Diperiksa, Hendry Lie akan Dijemput Paksa?

Ketut Sumedana-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Salah satu tersangka namun selama ini belum ditahan adalah mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber aya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rusbani (BN).  Kondisi ini terjadi dari informasi yang diperoleh media ini adalah, karena kondisi ksehatannya yang memang sejak awal sudah terganggu.

''Kamis 30 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) ada memeriksa 1 orang yang sudah berstatus tersangka, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Permahi Babel Ajak Kejagung Dialog Korupsi

Adapun tersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' imbuh Ketut lagi.

BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Kembali Masif Periksa Saksi

Sementara, satu lagi tersangka yang belum ditahan serta belum memenuhi 2 kali panggian adalah, Hendry Lie.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya telah memeriksa Hendry Lie sebanyak 2 kali.

"Terhadap Tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas, kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali (pemanggilan)," ujar Kuntadi, Kamis, 30 Mei 2024.***

 

 

 

 

Tag
Share