Unit Reskrim Polsek Koba Ringkus Tersangka Penggelapan Mobil
--
KORANBABELPOS.ID, KOBA - Unit Reskrim Polsek Koba bersama Tim Opsnal Polres Bangka Tengah berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan 1 unit mobil yang terjadi di Jongkong Permai, Kel. Simpang Perlang, Kec. Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (29/5/2024).
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. membenarkan peristiwa penggelapan 1 unit mobil wilayah Kecamatan koba, Kabupaten Bangka Tengah, 1 pemuda berhasil diringkus berinisial AS (31) yang diamankan di rumah temannya.
BACA JUGA:PLN Kembali Raih Kinerja Keuangan Terbaik
“Unit Reskrim Polsek Koba dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (curat) dengan Tkp di salah satu tempat rumah teman pelaku yang berada di Jl. Pesantren Kel. Simpang Perlang kecamatan Koba, Bangka Tengah," tutur Agung.
Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia Li tahun 2011 warna silver metalik telah diamankan di Polres Bangka Tengah.
BACA JUGA:Dana Inpres Jalan Daerah Nyangkut di Kemenkue
IPTU Imam selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah juga menambahkan, pelaku tersebut akan dilakukan penyidikan sesuai dengan SOP. "Untuk pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)