Pengusutan Tipikor Timah 2015-2022, Kerugian & Tersangka Nambah
Jaksa Agung dan Pihak BPKP.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kerugian kerusakan lingkungan Rp 271 triliun menurut versi ahli dari IPB yang bikin geger itu, ternyata belum apa-apanya. Karena perhitungan menurut versi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru Rp 300 Triliun.
Selain itu, jumlah tersangka yang sudah 21 orang, kini bertambah lagi menjadi 22 orang, setelah
mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, juga ditetapkan menjadi tersangka.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Kembali Masif Periksa Saksi
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara timah hingga saat ini telah memasuki proses pemberkasan.
"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
"Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujarnya.
Sementara, Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya akan mendakwa tersangka kasus korupsi PT Timah itu dengan Rp300 Triliun.
"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. jadi sekali lagi ini ya, ini penting, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara. 300 koma sekian triliun akan didakwa sebagai kerugian negara," imbuhnya.
Diserahkan BPKP
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.