Politik Uang Itu Mencederai Kesucian Pemilu

Mahasiswa FH UBB Tirza Aulia-Dok Pribadi-

Ketiga pemberian bantuan pelayanan dan pembiayaan. Politik uang satu ini merupakan pemberian bantuan dan pelayanan kepada para pemilih berupa dalam bentuk kegiatan.  Seperti pelayanan kesehatan, kegiatan senam, sunatan masal daan lainlainnya. Politik uang tipe satu ini sangat sering ditemui ketika menjelang pemilu/pilkada dikarenakan ia dalam bentuk bantuan dan masyarakat sulit untuk membedakan antara bantuan yang tulus diberikan oleh caleg/paslon atau bantuan yang memiliki arti tersirat kepada para pemilih (masyarakat)

 

Jenis Politik Uang 

Berbeda dengan tipelogi politik uang yang disebutkan di atas, menurut hukum pidana yang berdasarkan peraturan undang undang hukum pidana maka politik uang dan hukumannya dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis menurut cara, waktu, dan niat pemberiannya dengan dasar hukum menurut Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara, yaitu adalah : 

1. Politik uang dengan niat pembujukan pembatalan hak suara

Hal ini tercantum dalam Pasal 531 UU No. 7 tahun 2017 yang menegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta.”

2. Politik uang dengan cara menjanjikan dan memberikan uang kepada pemilih

Berbeda dengan pasal yang diatas yang memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan harapan para pemilih membatalkan syarat sah hak pilihnya, pada pasal ini jenis politik uang yang dapat di pidana adalah siapapun (peserta, pelaksana, tim kampanye) yang memberikan uang secara langsung maupun tidak kepada pemilih sebagai imbalannya. Sebagaimana di atur dalam pasal 523 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “setiap pelaksana, peserta, dan / atau tim kampanye yang dengan sengja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf J dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

3. Politik uang yang diberikan pada masa tenang

Hampir sama dengan jenis politik uang sebelumnya yang mengatur tentang pemberian atau menjanjikan uang kepada pesrta pemilu sebagai imbalan, namun pada pasal ini mengatur mengenai pemberian atau penjanjian uang kepada peserta pemilu yang dilakukan pada masa tenang ( masa para calon dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan politik apapun) sebagaimana yang diatur pada pasal 532 ayat (2) yang berbunyi : “Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).“

4. Politik uang dengan niat pembujukan pembatalan hak suara pada hari pelaksanaan.

Serupa namun tak sama dengan jenis politik uang yang terdapat pada jenis yang pertama, perbedaan pada pasal terakhir ini terletak pada waktu pengoprasiannya. Seperti yang tertuang pada pasal 533 ayat (3) yang menerangkan : “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)”

Melihat fenomena politik uang,  ada kekhawatirian dengan keadaan demokrasi di negara ini. Fenomena ini dapat menggerus moral masyarakat. Apalagi mengingat bahwa dalam menentukan pemimpin melalui politik akan membuat negara enjadi hancur.

Ada beberapa hal menjadi solusi mengenai masalah ini : 

1. Penguatan pengawasan para peserta politik dan tim sukses 

Tag
Share