Taspen Siapkan Gaji ke 13 Pensiunan, Dibayar, 3 Juni 2024

Ilustrasi-screnshot-

PT TASPEN (Persero) siap menyalurkan gaji ketiga belas yang akan dibayarkan mulai 3 Juni 2024 kepada enerima pensiun dan penerima tunjangan 2024.

-------------

KOMITMEN ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara otomatis oleh TASPEN secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

“TASPEN siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai 3 Juni 2024. Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. TASPEN terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri," ujar Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya.

BACA JUGA:Untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, & Pensiunan, THR & Gaji 13 Naik

Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Sementara itu, bagi pensiunan sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara

Pembayaran gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen TASPEN sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat, khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir.

Tag
Share