Satu-satunya Calon Independen Se-Babel, Gagal!

KPU Kota Pangkalpinang.-screnshoot-

KORANBABELPOS.ID.- Satu-satunya kandidat pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) dan Calon Wakil Kepala Daerah (Cawakada) dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), gagal.  Karena menurut KPU Kota Pangkalpinang, dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).

Pasangan yang dinyatakan TMS itu adalah Cawako-Cawawako Pangkalpinang, Ahmad Subari -Acu- dan Eman.

Menurut anggota KPU Kota Pangkalpinang Muhammad Maarif, pada tahapan perpanjangan waktu untuk mengunggah dokumen fisik menjadi dokumen digital ke aplikasi Sistem Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA), pasangan perseorangan tersebut hanya berhasil mengunggah 7 dokumen. 

Meskipun tahap awal keduanya sudah menyerahkan lampiran dukungan.

BACA JUGA:Bawaslu Tegakan Aleg Terpilih Harus Mundur Saat Ditetapkan Sebagai Cakada

Dengan TMS-nya pasangan ini, berarti Pilkada Babel nihil kandidat perseorangan.

Untuk 5 Kabupaten nihil, demikian juga untuk Cagub/Cawagub Babel juga tanpa pendaftar.

Ketua KPU Babel, Husin menyatakan, peluang untuk jalur independent tertutup sudah, terhitung Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 wib.  Satu-satunya pendaftar untuk kandidat perseorangan saat itu adalah, Calon Walikota/Calon Wakil Walikota Ahmad Subari dan Eman itu.

''Itu semua proses ada di KPU Kota Pangkalpinang,'' ujar Husin lagi.

Seperti diketahui, Minggu, 12 Mei 2024 itu, merupakan batas akhir penyerahan dukungan untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 disebutkan persyaratan calon perseorangan.

BACA JUGA:Molen Kembalikan Formulir Pendaftaran Cawako

Calon perseorangan tersebut wajib memenuhi syarat dukungan e-KTP dan dikumpulkan untuk mendaftar sebagai pasangan calon yang akan berlangsung pada Agustus 2024 dan itu jadwal pendaftaran perseorangan akan sama dengan yang diusung oleh calon yang diusung parpol.

"Itu mesti memenuhi dukungan syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta wakil,"  ujarnya lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan