Curi Mesin Ponton Timah Milik Anggota TNI

Curi Mesin Ponton Timah Milik Anggota TNI.-Agus Putra-

*Pemuda Petaling Ditangkap Buser Naga

PANGKALPINANG - Seorang pemuda berinisial Yu (18) harus berurusan dengan polisi usai melakukan dugaan tindak pidana pencurian. Warga Kelurahan Petaling Banjar Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka itu ditangkap lantaran mencuri satu set mesin ponton timah milik anggota TNI berisial Ra (34) yang beroperasi di kawasan Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza, pelaku ditangkap pada Rabu (24/4/2024) lalu sekira pukul 21.30 WIB di daerah Gang Merpati Pangkalpinang. "Saat ini pelaku masih di tahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya," kata Riza kepada Babel Pos, Rabu (8/5/2024) di ruang kerjanya.

Riza mengungkapkan, aksi pencurian tersebut diketahui korban pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 17.30 WIB. Sehari setelahnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Dalam laporannya, kata Riza, korban mengaku sudah kehilangan peralatan tambang yang berada di Sungai Air Mawar berupa dua unit mesin sll26 BJ/SH, satu unit mesin sII38 BJ/SH, satu seet besi rajuk dan mata rajuk, satu set gerendong dan las dan 60 buah drum. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp51,5 juta," beber Riza.

Mendapati laporan tersebut, dikatakan Riza, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan. Tak sampai satu hari, pelaku akhirnya berhasil diamankan. "Setelah mengetahui identitas pelaku, Tim Buser Naga langsung menuju lokasi dimana pelaku berada dan langsung mengamankannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tegaz Riza.

Perwira balok tiga ini menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, sebelum melakukan pencurian, awalnya pelaku berkeliling di seputaran Air Mawar untuk mencari sasaran barang yang akan di curi. Setelah menemukan sasaran tersebut, lanjutnya, pelaku melihat satu set ponton timah milik korban yang sudah di pantau selama beberapa hari, namun tidak ada orang yang menggunkaannya. Melihat kondisi itu, pelaku pun langsung memposting barang tersebut untuk dijual.

"Setelah diposting di facebook, pelaku ini mendapat tawaran oleh pembeli atas nama He via masanger facebook, setelah itu pelaku dan He melakukan COD di lokasi untuk bernego harga dengan kondisi mesin yang berhasil di bongkar oleh pelaku seharga Rp17 juta. Beberapa hari kemudian He ini menjual kembali mesin tersebut kepada Da seharga Rp21 juta," ungkap Riza.

Selain berhasil mengamankan pelaku, lebih lanjut Riza menambahkan, turut pula diamankan barang bukti berupa satu set mesin ponton, 18 drum warna biru dan lima buah pipa rajuk serta beberapa selang air. Ketika disinggung kejadian pencurian tersebut di lokasi tambang ilegal, Riza menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus pada kasus pencurian yang dilakukan pelaku sesuai yang dilaporkan oleh korban.

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh, memang alat tambang ini sudah tidak dipakai beberapa bulan. Kemudian dicurilah oleh pelaku, yang mana pelaku ini diketahui sudah sering melakukan pencurian alat-alat tambang," pungkas Riza.(pas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan