Rabu, 18 Des 2024
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Pangkalpinang
Detail Artikel
Residivis Narkoba di Kembali Ditangkap
Reporter:
Agus Putra
|
Editor:
Noperma
|
Rabu , 08 May 2024 - 18:11
--
residivis narkoba di kembali ditangkap pangkalpinang - seorang residivis narkoba di kota pangkalpinang kembali ditangkap satuan reserse (satres) narkoba polresta pangkalpinang. ia adalah said iwang septiadi (24) alias iwang, warga gang h ali hamid rt 001 rw 001 kelurahan masjid jamik kecamatan rangkui kota pangkalpinang. pelaku berhasil diringkus dikediamannya pada senin (6/5/2024) lalu sekira pukul 09.00 wib. "tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba yang bebas pada tahun 2022 lalu," kata kasat resnarkoba polresta pangkalpinang, akp antoni saputra kepada babel pos, rabu (8/5/2024). antoni mengatakan, penangkapan residivis dua kali ini berawal dari laporan warga yang resah dengan perbuatannya. dalam laporan itu, warga mengatakan kalau pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya. mendapat laporan tersebut, lanjut antoni, anggotanya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku. "setelah mengamankan pelaku, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti," tegas antoni. adapun barang bukti yang berhasil disita bersama pelaku berupa dua bungkus sabu ukuran besar, dua bungkus sabu ukuran sedang dan satu bungkus sabu ukuran kecil dengan berat total 2,38 gram. "barang bukti sabu ini disimpan tersangka di dalam lemari dalam kamar rumahnya. saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polresta pangkalpinang," ungkap antoni. selain sabu, dikatakan perwira balok tiga ini, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening, satu unit timbangan digital, satu buah kotak plastik warna ungu dan satu unit handphone merk vivo warna biru. "setelah melakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari jali (dpo) seharga rp1,8 juta untuk dua gram. kemudian tersangka menjual atau mengedarkan kepada teman-temannya, ada yag datang langsung dan ada juga yang secara dilempar atau ditempel," beber antoni. sebelum ditangkap polisi, lebih lanjut antoni menambahkan, tersangka telah membeli sabu sebanyak lima kali. setiap sekali beli, katanya, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar rp300 ribu. "kalau dari pengakuannya, kenapa bisa berulah kembali, karena menurut tersangka karena dia memakai juga dan tidak ada uang untuk membeli, jadi tersangka ikut mengedarkan, dengan begitu tersangka bisa pakai dan mendapatkan keuntungan juga berupa uang. biasanya para tersangka atau resi kambuh bisa mengedarkan lagi karena setelah mereka bebas tidak mendapatkan pekerjaan," pungkas antoni. atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Babel Pos 9 Mei 2024
Berita Terkini
Sertifikasi Halal tak Ada urusan Dengan Islamisasi
Headline
12 menit
Pelaku Begal Payudara Doyan Wanita Gemuk?
Headline
15 menit
Fenomena Familicide: Pembunuhan Massal Berkedok Bunuh Diri Sekeluarga
Headline
16 menit
Sekeluarga Dipecat dari PDIP, Jokowi: Ya Nggak Apa-apa
Headline
19 menit
Kemenhub Buka Angkutan Posko Nataru
Headline
24 menit
Berita Terpopuler
Cerpen Nabila Putri, SDN 10 Payung: Nganggung di Kampung Bedengong
Literasi
17 jam
Derai Air Mata Para Bos Timah
Headline
17 jam
Cerpen Angel Lee, SMP Bahagia Pangkalpinang: Jejak-Jejak di Belakang
Literasi
17 jam
Wartawan Senior Asal Baturusa, Babel Meninggal Dunia, Lukman Setiawan: Harus Bisa!
Headline
17 jam
75 Kampus Raih Apresiasi SEVIMA atas Transformasi Digital, UBB Raih Kategori Pengaplikasian Modul-Modul PT
Headline
6 jam
Berita Pilihan
PKB Sedang Mengkaji Gubernur Ditunjuk Langsung
Politika
2 minggu
Pernyataan Sandra Dewi Mengecewakan, Rp 420 M, Kemana?
Headline
2 bulan
Bos Smelter Ungkap, MoU Dengan PT Timah dan CSR untuk Bantu Pemerintah dan Rakyat
Headline
2 bulan
Sidang Tipikor Tata Niaga Timah Aon Cs, Saksi Tak Sebut Terdakwa?
Headline
2 bulan
Tipikor Timah, dari Super Heboh, Kini Mulai Senyap?
Headline
5 bulan