Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit.' Asintel: Belum Ada Tersangka Apapun...

Marwan dan bebrapa Orang Saat di Kejati.-screnshot-

KORANBABEL.ID.- PANGKALPINANG - Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel), Fadil Regan menyatakan, penanganan atas penyidikan perkara  dugaan korupsi atas pemanfaatan  hutan pada satuan pemanfaatan hutan di desa Kota Waringin, Bangka yang diduga dilakukan oleh PT NKI sejak 2018  seluas 1500 Hektar hingga saat ini masih terus berlangsung. Hanya saja dikatakan oleh Fadil belum ada penetapan tersangka oleh penyidik Pidsus.

"Penanganan perkaranya sampai saat ini masih pemanggilan saksi-saksi.  Pemeriksaan saksi-saksinya juga belum rampung, masih ada beberapa lagi yang belum diperiksa," kata Fadil.

Terkait adanya pihak saksi Marwan -mantan Kadis Kehutanan Bangka Belitung- yang merasa bakal kena tumbal -tersangka- Fadil mengaku belum mendapat informasi. Bahkan Fadil juga justeru balik bertanya Marwan tahu darimana bakal ditumbalkan itu. 

"Coba tanya ke yang bersangkutan (Marwan.red) emang informasi darimana dia peroleh kalau bakal jadi tumbal itu. Sementara penyidik saja belum rampung melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Fadil.

Fadil mengatakan penyidik bekerja prefesional dan on the track. 

BACA JUGA:Kasus Lahan Kolong Retensi Bacang, Sekda Mie Go: Saya Minta OPD Langsung Turun

"Penyidik juga terus bekerja mengumpulkan alat bukti. Siapa saja pihak yang kita duga miliki kaitan atas perkara terus kita panggil dan sudah diliput media juga. Jadi tidak ada penyidik sampai akan menumbalkan pihak manapun," tegasnya.

Dalam penanganan perkara penyidikan yang tertuang dalam surat PRINT -159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024,  sederet pihak -selain Marwan- yang telah diperiksa intensif. Yakni: Mulkan (mantan Bupati Bangka), Sekda Bangka Andi Hudirman dan mantan Gubernur Erzaldi Rosman. 

Langkah penyidikan juga telah diambil oleh penyidik dengan  melakukan penggeledahan di kantor PT NKI. Setidaknya 2 kontainer dokumen yang telah disita. Mulai dari surat, peta, BAP rapat hingga buku tabungan.

Menariknya -seperti yang telah diberitakan- pemeriksaan Sekda  Andi Hudirman -beberapa minggu lalu- terkait  seputar perizinan atas 6 perusahaan. Andi Hudirman, selaku ketua tim kajian, langsung diperiksa penyidik terkait dugaan adanya aliran uang senilai Rp 5 milyar.

Ternyata  dari 6 perusahaan yang mengajukan izin perkebunan sawit ternyata hanya 3 perusahaan saja yang keluar izin itu.

Akibatnya, tentu saja menimbulkan kecemburuan di antara pemiliknya. Sementara itu terkait atas dugaan aliran uang itu diduga telah mengalir jauh.

"Tidak semua izin perusahaan itu keluar. Sementara dana untuk kepentingan perizinan sudah diserahkan, itulah yang sedang didalami penyidik," demikian disebutkan sumber di Kejaksaan Tinggi.

BACA JUGA:Polres Bangka Tanam 200 Pohon Kayu Putih di Lahan Eks Tambang

Tag
Share