Komisi III DPRD Babel Pertanyakan Penetapan Batas Kawasan Hutan ke KLHK

Pertemuan antara DPRD Babel dengan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-istimewa-

KORANBABELPOSID, PANGKALPINANG - Komisi III DPRD Bangka Belitung (Babel) melakukan konsultasi ke Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Konsultasi ini untuk mempertanyakan penetapan batas kawasan hutan di Babel. Komisi III berharap, agar tata kelola kawasan hutan dapat memberikan ruang yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara baik dan optimal, sehingga mampu memberikan manfaat secara ekonomi maupun sosial dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan di masyarakat.

BACA JUGA:Dua Pabrik Sawit Dikabarkan Tutup

"Kewenangan kepala daerah kami ini sangat minim, hanya sekitar 20 persen, sedangkan 40 persen itu kewenangan ada di KLHK. Karena Babel itu daratannya sekitar 40 persen kawasan hutan, baik itu hutan produksi, hutan lindung maupun hutan konservasi. dan yang lainnya itu adalah kawasan pertambangan yang kewenangannya ada di kementerian ESDM," ungkap Ketua Komisi III Adet Mastur.

Adet menambahkan, bahwa di dalam 40 persen yang masuk kawasan hutan tersebut telah ditetapkan di dalam tata ruang wilayah yang nantinya diharapkan untuk mengisi pembangunan Babel. Namun menurutnya, hingga sampai sekarang belum juga terealisasi untuk perubahan status atau fungsi kawasan hutan tersebut.

"Dengan semakin tumbuh kembangnya pembangunan, masyarakat kami membuat rumah di dalam kawasan hutan. Jadi kawasan hutan itu sudah menjadi pemukiman," terangnya.

Untuk itu pemerintah daerah mengusulkan perubahan status/fungsi kawasan hutan menjadi hak penggunaan lain (HPL). Dengan dikeluarkannya kawasan hutan menjadi HPL, menurut politisi PDI Perjuangan dapil Bangka Tengah ini, semestinya dari 40 persen kawasan hutan yang ada seharusnya berkurang.

BACA JUGA:Inflasi Babel Terendah Terendah Kedua Nasional

"Tetapi lucu Pak di Babel, kawasan hutannya itu bertambah. Ini yang perlu kami pertanyakan ke sini, bagaimana caranya untuk memetakan kawasan hutan ini," tegasnya.

Ia mencontohkan, kawasan hutan yang ada di kabupaten Bangka Tengah, sebelumnya berada di angka 56,6 persen, bertambah menjadi 63 persen, padahalnya menurutnya, hal tersebut telah diusulkan di dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Harapan kami dengan adanya program TORA, kawasan hutan itu berkurang, tetapi ini menjadi bertambah. Jadi itu yang perlu kami diskusikan. Setelah kami kroscek ke lapangan banyaknya usulan-usulan daripada pengusaha untuk merubah status hutan. Apalagi ada kawasan hutan yang dirambah oleh pihak perkebunan sawit dan ada kawasan hutan yang dirambah untuk buka tambak udang dan pertambangan. Lucunya, yang tadinya hijau bisa diputihkan," beber Adet.(jua) 

BACA JUGA:Bangka Selatan Miliki Potensi & Berdaya Saing

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan