ABG Pukul Pekerja Instalasi Internet dengan Besi

TOBOALI - Entah merasa terganggu atau memang sengaja, seorang remaja Z (18) Kecamatan Simpang Rimba memukul seorang pekerja pemasangan jaringan Instalasi Indihome, Saefullah (41) saat sedang melakukan pekerjaannya.

Kronologi kejadian ini bermula saat itu Korban bersama rekannya Pani sedang memasang kabel jaringan WiFi tepat di depan rumah H. Kel di Kecamatan Simpang Rimba. Namun tiba - tiba saat sedang berada di atas tangga diduga pelaku itu dengan Inisial Z (18) memukul korban dengan menggunakan besi berbentuk huruf T yang bagian ujungnya runcing dan tajam pada bagian punggung kiri sebanyak satu kali sehingga membuat korban terjatuh serta juga mengenai  bagian perut kanan korban sehingga membuat perut korban terluka.

Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang membenarkan adanya laporan kejadian yang menimpa korban pekerja swasta ini.  "Korban ini dipukul saat sedang memasang atau menarik kabel jaringan internet, lalu korban terjatuh serta mengalami luka pada perut dengan satu kali jahitan dan punggung sebelah kiri," terangnya, Kamis (02/05).

Usai menerima laporan pemukulan terhadap korban ini pihak Polsek Simpang Rimba pada Rabu (02/04) pukul 01.00 wib dini hari langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Z yang diketahui sedang berada di kediaman kakeknya.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan serta Sat Reskrim Polsek langsung mencari barang bukti yang dipakai pelaku saat kejadian tersebut.  "Pelaku ini ditangkap di kediaman kakeknya, tanpa melakukan perlawanan dan untuk barang bukti sedang dicari oleh tim Reskrim Polsek," tuturnya.

Disebutkan Kapolsek, bahwa, pelaku sengaja memukul korban karena merasa terganggu dengan aktivitas korban, alasannya ia takut kabel yang sedang ditarik tersebut nantinya akan membuat orang kesetrum.

Tetapi pelaku ini memang dikenal suka buat onar di kampung tersebut, dan juga mungkin pelaku ini merasa terganggu dengan kegiatan yang dilakukan oleh korban, sehingga langsung memukul korban. "Saat ini Polsek sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel, dan atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat 1(satu) KUHP," pungkasnya. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan