IRT & Pemuda Diciduk Berikut 42 Paket Sabu-Sabu

--

TOBOALI - Sat Resnarkoba  Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) AI (37) dan seorag pemuda berinisial PI (25) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Toboali. Penangkapan AI dilakukan setelah penggeledahan di rumahnya jalan Damai, Kecamatan Toboali, pada Jum'at ( 19/04), sedangkan PI diamankan di kediaman orangtuanya di desa Gadung Toboali.

"Dari penggeledahan itu kita berhasil menemukan barang bukti 34 paket diduga sabu dengan berat bruto 89,54 gram," ucap Kasat Res Narkoba Polres Basel AKP Suhendra seizin kapolres Bangka Selatan, Selasa (23/04).

Dijelaskannya, pada saat penangkapan ini pihaknya juga didampingi oleh ketua RT setempat. Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku ditemukan selain 34 paket diduga sabu, 1ball plastik bening berukuran sedang kosong, 3 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 6 buah tisu berwarna putih, 5 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 2 bungkus plastik bening panjang kosong, 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, dan 1 bungkus plastik asoi berwarna putih, 1 bungkus plastik asoi berwarna merah, 1 buah kertas bertuliskan angka 100, 1 buah kertas bertuliskan angka 150, 1 buah kertas bertuliskan angka 200, 1 buah kertas bertuliskan angka 300.

Selain itu, ditemukan juga 1 unit timbangan digital merk POCKET SCALE berwarna hitam, 1 buah wadah tabung bertuliskan PRINGLES SPICY, 1 buah Toples berwarna Pink, dua buah sekop dari pipet minuman,1 buah wadah tempat obat berwarna putih, 1 unit Handphone merk OPPO berwarna Hijau, 1 unit Handphone merk INFINIX berwarna biru dan uang tunai Senilai Rp. 470.000,-.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket diduga sabu serta barang bukti lainnya, di kediaman pelaku," ungkap Kasat Res Narkoba.

"Saat ini pelaku sudah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika," tambahnya.

 

Simpan 8 Paket Sabu

Hanya berbeda lokasi serta waktu, Sat Resnarkoba Polres Basel juga mengamankan seorang pemuda PI (25) yang bertempat tinggal di kediaman orang tuanya di Desa Gadung Kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga menyimpan 8 paket narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini juga dilakukan pada hari yang sama dengan pelaku yang sama AI (37), namun berbeda kediaman serta waktu penangkapan dan masih dalam satu Kecamatan Toboali.

Kasat Resnarkoba Polres Basel AKP Suhendra mengungkapkan, bahwa, penangkapan pada seorang pemuda di Desa Gadung ini ditemukan barang bukti berupa 8 paket narkoba diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram. "Kami pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku PI di kediaman orangtuanya di desa Gadung ditemukan barang bukti berupa 8 paket diduga narkoba jenis sabu," sebutnya, Selasa (23/04).

Pada saat di lakukan penangkapan serta penggeledahan pelaku ini tidak melawan dan didapatkan barang bukti dikediaman rumah orang tua pelaku yakni, 8 paket narkoba diduga jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang, 1 unit Handphone Vivo berwarna biru, dan 1 buah drum wadah air warna biru.

Disebutkannya, kedua pelaku yang di tangkap pada hari yang sama ini memang tidak ada keterlibatannya atau mereka tidak saling kenal, dan memang keduanya ini hasil dari adanya laporan masyarakat.  "Mereka ini tidak saling kenal, dan memang penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat,". Ujar Kasat Resnarkoba.

Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Basel berikut barang bukti yang didapatkan pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku. "Pelaku ini terancam melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika," pungkasnya. (*)

Tag
Share