Harta 16 Tersangka Ditelusuri

Pabtrik Pengolahan Timah PT RBT-screnshoot-

TERNYATA, harta dan kekayaan para tersangka Tipikor tata niaga timah 2015-2022 masih terus ditelusuri.  

-----------------

BUKTINYA, tak hanya sederet penyitaan harta kekayaan berupa mobil dan pabrik, tapi harta dalam bentuk lain yang memungkinkan terkait dengan kasus Tipikor hampir dipastikan akan disita.

Teranyar, terjadi Senin 22 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

BACA JUGA:Nih Dia, 2 Unit Mobil Mewah Harvey Moeis, Ikut Disita Kejagung RI

Sebelumnya, Tim Kejagung juga menyita 4 smelter di kawasan industri Ketapang, Pangkalpinang.  Ini tampak dari tulisan spanduk merah yang terpasang di dalam halaman smelter.

Inti pesan dalam spanduk yakni: Tanah dan  bangunan  telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

Pantauan langsung di lapangan spanduk penyitaan terpasang sejak pagi -sebelum waktu Jumatan. Adapun 4 smelter yang apes itu yakni PT Stanindo Inti Perkasa, DS, CV Venus Inti Perkasa, dan PT SBS.

Mobil Harvey Diamankan

Dari Jakarta dilaporkan, 2 unit mobilm mewah harvey disita.

Masing-masing Toyota Vellfire dan Lexus. Tak hanya itu, Kejagung juga menyita dua mobil milik tersangka lainnya, Robert Indarto.

Penyitaan ini dibenarkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.  

Tag
Share