Kontrakan Pengedar Sabu Digeledah

--

*11 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

KOBA – Pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba di Desa Keretak Atas, Kecamatan Sungai Selan pada Kamis, (18/4/2024)

AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Plt. Kasi Humas, Ipda Agung Ribowo, S.H. membenarkan pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Keretak Atas, bertempat di sebuah rumah kontrakan. 

“Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SAS (24), beralamat di Kecamatan Sungai Selan dengan barang bukti 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram,” ujar Agung, Jumat (19/4/2024).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Doni Nopriyadi, S.H. menjelaskan kronologi pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di Kecamatan Sungai Selan. 

“Pelaku kita ungkap berawal dari adanya informasi warga bahwa di Sungai Selan, ada aktifitas peredaran narkotika dan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan di Desa Keretak Atas," ujarnya.

"Dari hasil penggeledahan di rumah, kami temukan 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah plastik strip bening, yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan/pipet plastik," sambungnya.

Dikatakan Iptu Doni, paket sabu ini tersimpan di dalam tas yang disembunyikan di sebuah kamar kontrakan.

Lebih lanjut, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mako Polres Bangka Tengah. Adapun Peran dari pada pelaku adalah sebagai Pengedar, Memiliki, Menyimpan, Menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu.

"Dari tangan pelaku SAS, barang bukti yang kami amankan antara lain 11 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,75 Gram dibungkus plastik strip bening dan 11 potongan pipet/sedotan, 6 buah plastik strip bening kosong, 1 buah sekop, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet coklat, 1 buah tas kantong berwarna biru dan 1 unit Handphone," terangnya.

“Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan