Akun Hilang, Sandra Dewi Makin Diam?
Salah Satu Peninggalan Sandra Dewi di tanah kelahirannya Pangkalpinang Babel, adalah, toko kue bernama 'Queen Roll' Bangka yang terletak di Jalan Soekarno Hatta nomor 15, Pangkalpinang. Tapi kini hanya tinggal papan nama yang mulai kabur. -Dok-
''Sandra Dewi kan dari daerah ini, adalah sewajarnya dia juga berpikir untuk kepentingan masyarakat Babel. Tapi fakta yang terkuak di Kejagung untuk CSR malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Apakah nggak pedih dan sedih kami mendengarnya,'' ujar penambang yang kini terdampak kesulitan untuk menjual timahnya gara-gara mencuatnya kasus megakorupsi ini.
''Katanya untuk CSR, kok diembat juga. Mana suka beramalnya?!'' komentar warga miris.
BACA JUGA:Bersama Tersangka Tipikor Timah Harvey Moeis, Semua Fantastis
Sadarkah Sandra Dewi, derita warga Babel terutama kalangan penambang benar-benar mencapai puncaknya justru saat menghadapi Idul Fitri 2024 ini. Karena biasanya, duit hasil penjualan timahlah yang membuat suasana Idul Fitri Babel bersemangat dan semarak.
Seperti diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah menetapkan satu Tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status Harvey Moeis (HM) --yang dikenal sebagai suami artis top asal Babel, Sandra Dewi--, selaku Perwakilan PT RBT menjadi tersangka.
BACA JUGA:Untuk CSR, Jadi Modus Dugaan Tipikor Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Membuat Luka Warga Babel
Posisi Harvey Moeis (HM) yaitu:
• Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) alias Riza (RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;
• Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut;
• Kemudian, Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun Tersangka Helena Lim (HLN) yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi Tersangka HLN.***