Bus Mogok, Pemudik Terlantar 12 Jam
Para Pemudik yang Terlantar Akibat Bus Mogok.-Dok-
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan bahu jalan adalah untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat serta bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek atau mendorong kendaraan.
BACA JUGA:Pemudik Harus Cukup Konsumsi Cairan Selama Perjalanan ke Kampung Halaman
Bahu jalan juga tidak dapat digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.
Yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.
Demikian dijelaskan Atas PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dari aturan tersebut jelas bahwa fungsi bahu jalan tidak untuk beristirahat.***