BKKBN: Pentingnya Pendewasaan Usia Nikah
BKKBN: Pentingnya Pendewasaan Usia Nikah.-Antara-
PANGKALPINANG - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan edukasi pendewasaan usia perkawinan guna menekan angka stunting di daerah tersebut.
"Saat ini perkawinan usia muda masih tinggi, sehingga memicu kasus stunting di daerah ini," kata Kepala BKKBN Provinsi Kepulauan Babel Fazar Supriadi Sentosa di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan BKKBN Babel bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel serta pemerintah kabupaten dan kota untuk menggencarkan edukasi tersebut ke seluruh sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) guna menekan angka pernikahan dini.
Pihaknya juga mengedukasi para orang tua agar mengarahkan anak perempuan menikah pada usia minimal 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Langkah ini dinilai efektif menekan angka stunting, kematian ibu dan anak, hingga risiko perceraian.
"Kami berharap para orang tua, khususnya, tidak menikahkan anak perempuan, di bawah usia 21 tahun. Alangkah baiknya anak-anak didorong untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja terlebih dahulu," katanya.
Ia menyebutkan prevalensi stunting di Provinsi Kepulauan Babel saat ini masih cukup tinggi, yakni mencapai 20,1 persen. Artinya, dari 100 kelahiran bayi, terdapat sekitar 20 anak yang mengalami stunting.
"Faktor pendidikan yang masih rendah menjadi salah satu pemicu stunting. Oleh karena itu, diperlukan edukasi pendewasaan usia pernikahan kepada masyarakat," ujarnya.