Penyelundupan Timah Terus Terjadi?
Tersangka Saat Memperlihatkan Timah yang akan Diselundupkan. -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Penyelundupan timah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke luar pulau bahkan keluar negeri masih terus terjadi. Penangkapan yang kerap dilakukan tampaknya belum berdampak signifikan terhadap terhentinya aksi kejahatan antas lintas negara tersebut.
Terbukti, Direktorat Polairud Polda Babel kembali menggagalkan penyelundupan ratusan balok timah yang rencananya akan dikirimkan ke Tanggerang, Kamis, 18 Juni 2026 lalu. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang sopir berinisial YG dan diduga pemilik balok timah berinisial HA didua lokasi berbeda.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji mengatakan terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman balok timah tanpa dokumen lengkap menuju ke Pelabuhan Pangkalbalam.
"Setelah menerima informasi, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil pick up berwarna putih yang membawa 6 keping balok timah disekitaran jembatan Sungai Baturusa Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Pangkalpinang,"kata Bim Rekoaji.
Usai mengamankan sopir, kata Bim, tim langsung melakukan pengembangan terhadap kepemilikan barang tersebut. Dari keterangan YG, barang tersebut akan dibawa kekediaman HA yang berada di Desa Pagarawan Kabupaten Bangka.
"Setelah mendapati keterangan YG, kita langsung menuju rumah HA. Disana, kita juga temukan 225 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.635 kilogram yang disimpan digarasi mobil dengan ditutupi terpal," ungkapnya.
"Ratusan balok timah ini rencananya akan dikirimkan ke Kota Tanggerang, Banten menggunakan mobil truck yang nantinya dibawa langsung oleh HA," sambungnya.
Perwira berpangkat melati dua Polri ini menuturkan kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polairud guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 231 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.743 kilogram (4,7 ton) termasuk 2 unit mobil yang digunakan mengangkut barang dan sejumlah uang.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 161 UU RI Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus penyeludupan balok timah oleh Ditpolairud Polda Babel.
"Ya benar, kita sudah terima informasinya. Ada 2 tersangka termasuk ratusan balok timah sudah diamankan di Mako Polairud," ucap Agus Sugiyarso.
Untuk diketahui, aksi penyelundupan terutama komoditas timah dari Babel ke luar daerah bahkan keluar negeri sudah sangat sering terjadi. Penangkapan juga sudah berulang kali dilakukan. Bahkan kasus terbaru, belasan orang diringkus Mabes Polri terkait penyelundupan pasir timah ke Malaysia.
Hanya saja, bos besar kasus itu hingga kini masih diburu. Yaitu Asui, dari Desa Keposang, Toboali, Bangka Selatan.(Basel).***