Pemda se-Babel Revisi Tata Ruang IUP
Pemda se-Babel Revisi Tata Ruang IUP.-Antara-
PANGKALPINANG - Pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Timah Tbk sepakat merevisi penataan ruang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang tidak efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.
"Hasil rapat hari ini PT Timah Tbk, pemerintah daerah dan Kanwil BPN sepakat untuk merevisi tata ruang IUP yang tidak efektif ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani usai memimpin rapat pembahasan RTRW IUP dan kawasan hutan wilayah Kepulauan Babel, di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menegaskan pentingnya penataan ruang yang terintegrasi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Lahan IUP yang tidak efektif ini nantinya dikembalikan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar daerah memiliki ruang untuk membangun dan mengembangkan potensi wilayahnya," ujarnya.
Ia menyatakan pengembalian lahan tersebut sangat penting karena di lahan-lahan tersebut terdapat berbagai potensi komoditas lainnya, seperti pasir kuarsa, silika, kaolin, dan sebagainya.
"Saya berharap langkah ini dapat menjadi solusi dalam menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus memberikan kepastian tata ruang yang lebih baik di daerah ini," katanya.
Menurut dia, kesepakatan revisi tata ruang IUP tidak efektif untuk dikembalikan ke pemerintah daerah itu dilatarbelakangi oleh kondisi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah serta memiliki potensi ruang yang sangat strategis.