Keluarga Nikmir Adukan Putusan Kasasi
Nikita Mirzani.-screenshot-
Perkembangan terbaru kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru. Keluarga dan tim kuasa hukum Nikita, didampingi Rieke Diah Pitaloka, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial.
Pengaduan tersebut disampaikan Rieke Diah Pitaloka, melalui akunnya di Instagram. Rieke mengungkapkan bahwa laporan itu telah diterima oleh Komisi Yudisial dengan nomor registrasi 0528/V/2026/P. Dia menyebut langkah tersebut diambil untuk meminta pengawasan terhadap proses peradilan yang dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan. “Kami mendampingi kuasa hukum dan keluarga Nikita Mirzani menyampaikan pengaduan resmi ke Komisi Yudisial RI terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan,” tulis Rieke, dikutip pada Kamis (14/5).
Salah satu hal yang disoroti adalah putusan kasasi Mahkamah Agung yang disebut keluar hanya dalam waktu sekitar 24 jam setelah permohonan diajukan. “Kecepatan ekstrem ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pendalaman pemeriksaan berkas perkara dan pemenuhan prinsip fair trial,” ujar Rieke.
Selain itu, keluarga dan kuasa hukum Nikita mengaku belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung hingga saat ini. Menurut Rieke, hal tersebut penting untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum. Dia menegaskan pelaporan ke Komisi Yudisial bukan untuk mengintervensi putusan pengadilan, melainkan menggunakan mekanisme konstitusional agar proses peradilan tetap berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini bermula dari vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys senilai Rp4 miliar. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Nikita diperberat menjadi enam tahun penjara.
Selain itu, dakwaan diperluas dari pemerasan menjadi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga vonis enam tahun penjara tetap berlaku. Dengan pelaporan ke Komisi Yudisial, keluarga dan tim kuasa hukum berharap ada penelaahan terhadap proses penanganan perkara, termasuk alasan di balik cepatnya putusan kasasi dan belum diterimanya salinan resmi putusan oleh pihak terdakwa. (ant)