Wabup Bong Ming Ming Bersaksi Lagi di Sidang Tipikor Sertifikat Trans Jebus

Wabup Bangka Barat Bong Ming-Ming Saat Beri kesaksian.-dok-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG -  Kembali wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, memberikan keterangan di muka sidang Tipikor penyelenggaraan lahan transmigrasi  di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021. Dalam keterangan -yang kedua kali ini- untuk 2 terdakwa dari pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional Bangka Barat. Yakni: Helki Mailan selaku Kasi penataan dan pelayanan sekaligus sekretaris panitia pertimbangan landreform (PPL) dan Sandhi Prisetiyo (kasubsi yang juga bawahan Helki).

Tak ada keterangan yang baru dalam kesaksian pejabat nomor 2 di Pemkab Bangka Barat di muka sidang. Bahkan serupa dengan keteranganya di awal lalu.

Adapun kapasitas BMM adalah selaku adalah wakil ketua panitia pertimbangan landerform (PPL). Keteranganya -juga relatif singkat- di hadapan majelis  dengan hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Dimana BMM mengakui kalau dirinya  selaku wakil yang memimpin rapat PPL itu. 

BACA JUGA: Buntut Kasus Sertifikat Trans Jebus, 2 Pejabat BPN Disidang

"Seingat saya 2 kali, saya mimpin rapatnya 1 kali pas yang pertama tanggal 23 September 2021," akunya.

"Adapun rapat tersebut setelah dibuka ditanyakan kalau ada permasalahan soal lahan di setiap desa  agar dibahas di sini. Sampaikan permasalahanya," katanya.

Diakuinya setelah dibuka rapat PPL dilanjutkan dengan pemaparan terkait teknis oleh pihak BPN. Namun sayang terkait hasilnya tak tahu detil. Namun begitu baginya tetap percaya penuh -saat itu- pada pihak BPN.

Setelah muncul persoalan 105 sertifikat bermasalah dirinya pernah memerintahkan Inspektorat untuk membentuk tim investigasi. "Ada masyarakat yang ngadu kaLau sertifikat sudah terbit tapi belum diterima," ujarnya.

Akhirnya dari hasil investigasi insprektorat akui ada hal tersebut. "Benar pak ada yg belum terima. Syukurlah kata saya kalau masalah ini sudah terungkap," tandasnya.***

Tag
Share