Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Aditya Zoni Kaget dan Kecewa

Aditya Zoni-screenshot-

Aktor Aditya Zoni mengaku kaget dan kecewa karena kakaknya, Ammar Zoni, divonis tujuh tahun penjara terkait perkara peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. "Ya, kaget, kaget. Kaget dan kecewalah, begitu. Makanya enggak bisa berkata-kata," ujar Aditya Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/4).

Meski Ammar Zoni sendiri belum menentukan akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut, Aditya berharap yang terbaik untuk sang kakak. Dia pun mengharapkan hukuman Ammar Zoni bisa lebih ringan apabila sang kakak mengajukan banding nanti. "Ya saya berdoa ya supaya banding kamu diterima dan mudah-mudahan bisa diperkecil lagi hukumannya," ungkap Aditya Zoni. "Ya mudah-mudahan yang terbaik juga begitu," tambahnya.

Sebelumnya, PN Jakpus pada Kamis (23/4) menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan peredaran narkoba di dalam rutan yang menjerat Ammar Zoni. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan untuk Ammar Zoni.

Majelis menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma dalam ruang sidang di PN Jakpus, Kamis.

Ammar Zoni dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah membacakan putusan, majelis hakim  memberikan kesempatan kepada Ammar Zoni untuk menanggapi vonis tersebut. Ammar Zoni mengaku belum mengambil keputusan terkait langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Ammar Zoni di ruang sidang. Ammar memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Putusan Ammar Zoni itu lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni sembilan tahun penjara. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan