BANGKAKOTA (Bagian Enam)
Akhmad Elvian-screnshot-
Oleh: Dato’ Akhmad Elvian, DPMP
Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia
SEJAK Tahun 1642 Masehi pada masa pemerintahan Pangeran Sedo Ing Kenayan, pada saat Palembang masih berstatus kerajaan telah diadakan ikatan perjanjian perdagangan Lada dengan VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie) di Batavia pada masa Gubernur Jenderal Jacob Specx (Tahun 1629-1632 Masehi) dan pada waktu itu telah dibuka kantor perwakilan dagang VOC di Palembang.
---------------
KONTRAK perjanjian ditandatangani Tahun 1642 Masehi (Alfiah, dkk, 1983/1984:22), tetapi pelaksanaannya baru pada Tahun 1662 Masehi. Pada Tahun 1710 Masehi, ikatan perjanjian perdagangan Lada tersebut kemudian diperbaharui oleh sultan Kesultanan Palembang Darussalam Muhammad Mansyur Jayo Ing Lago dengan ikatan perdagangan Timah pada masa Batavia di bawah Gubernur Jenderal Abraham van Riebeeck (Tahun 1709-1713 Masehi). Ikatan perjanjian perdagangan dengan VOC, terus diperbaharui pada masa masa kesultanan Palembang Darussalam berikutnya, seiring dengan meningkatnya eksplorasi Timah di Bangkakota dan wilayah wilayah penting lainnya di pesisir Barat Pulau Bangka yang banyak menghasilkan Timah.
Monopoli perdagangan Timah sangat menguntungkan bagi VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie) dan juga menguntungkan bagi Kesultanan Palembang Darussalam. Timah dapat dibeli dengan harga yang murah melalui sultan Palembang dengan harga sekitar 8 ringgit perpikul, sedangkan harga Timah akan laku dijual di pasaran bebas dengan harga tinggi sekitar 18 ringgit perpikul. Monopoli perdagangan Timah juga mengikat sultan Palembang untuk merampas Timah hasil selundupan dan menghukum mati penyelundupnya. Tingginya harga Timah di pasaran dunia karena kebutuhan akan bahan logam ini sebagai campuran untuk membuat kertas persembahyangan dan campuran pembuatan uang logam serta untuk bahan campuran pembuatan beberapa peralatan rumah tangga. Pada era VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie) dari Tahun 1711 Masehi hingga Tahun 1799 Masehi telah dikirim ke Batavia sekitar 1.069.793,3 pikul Timah. Jika rata-rata satu pikul Timah sekitar 60 kg, maka sejak masa VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie) berkuasa telah dikirimkan Timah dari pulau Bangka ke Batavia sebanyak 64.18,60 ton Timah (Elvian, 2012:56).
Pada masa akhir pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikromo, penambangan Timah dilakukan dalam wilayah yang luas meliputi Bangkakota, Toboali, Nyeery (Nyireh), Ulim, Permissang, dan wilayah lainnya di sepanjang pantai Barat pulau Bangka (ke Selatan Kutto-Waringin), kegiatan pertambangan juga hampir tertutup dilakukan oleh penduduk asli (tekhnologi Tebok/tobo-alih/ale), kegiatan peleburan atau penyempurnaan (pemurnian) dari bijih Timah sedikit mengadopsi teknologi yang diperkenalkan oleh orang Cina, sementara dalam penambangan partai-partai kecil tidak mengggunakan metode atau teknologi yang biasa digunakan di bagian lain dari pulau (maksudnya tekhnologi Kulit dari orang-orang Cina di Bangka Barat dan Utara). Beberapa daerah terakhir yang disebutkan menuju ujung Selatan, masih sangat kaya akan kandungan bijih Timah (Horsfield, 1848:312). Berdasarkan catatan Lange meskipun cara dan pengolahan sederhana mereka lakukan, dengan hasil yang luar biasa, sehingga produksi Timah Tahun 1740 sudah sebesar 25.000 pikul (Lange, 1850:16). Di samping menghasilkan Timah, pulau Bangka juga menghasilkan Rotan, Damar, Madu, dan Tikar Kajang (tikar yang dianyam dari daun Nipah atau daun Rumbia) serta kayu wangi dari Species Gonstylus Bankanus yang laku dengan harga mahal di Persia bahkan lebih mahal dari Gaharu (Aqualiria).
Sultan Mahmud Badaruddin I, kemudian digantikan putranya Sultan Ahmad Najamuddin I Adikesumo yang memerintah Tahun 1757-1776 Masehi. Pada masanya diangkatlah Abang Pahang Tumenggung Dita Menggala berkedudukan di Mentok menggantikan Rangga Usman. Sebagai Tumenggung pertama di Pulau Bangka, Abang Pahang bergelar Dita Menggala, memerintah sekitar Tahun 1757-1780, Lahir sekitar Tahun 1714, dan meninggal Tanggal 12 Safar 1202 Hijriah /22 November 1787 di Mentok (pada Nisan bagian kepala sisi Utara tertulis: “Wafat kepada 12 hari bulan” dan pada bagian kakinya tertulis: “Safar 1252 H, mungkin maksudnya Safar 1202 Hijriah, Datuk alamat pemegang buyut Bangka”). Tumenggung Dita Menggala kemudian ditugaskan oleh sultan, untuk mendirikan Pangkal pangkal di Pulau Bangka sebagai tempat kedudukan Demang dan Jenang dalam rangka pengelolaan pertimahan dan melakukan hubungan dengan berbagai Bangsa seperti Orang China, Sijam, Cochin dan Melayu. Salahsatu Pangkal yang dibentuk adalah Pangkal di Bangkakota. Pangkal dibentuk oleh Depati Pakuk yang membawahkan beberapa Batin. Dalam Semaian Carita Bangka, Het Verhaal Van Bangka Tekstuitgave Met Introductie en Addenda, E.P Wieringas, 1990, Halaman 106, ditulis: “…dan Dipati Pakuk disuruh membuat di Kubak, Balar, Toboalih-Lama melainkan di Ulim, Bangka-Kota, Jeruk dan Kota Waringin sedia lama”. Maksudnya Adalah Pangkal di Bangkakota tempat kedudukan Demang dan Jenang menggunakan wilayah Bangkakota yang sudah lama didirikan oleh Pangeran Arya (Tanggal 13 Februari 1682) masa Sultan Palembang dijabat Sultan Abdurrahman. Dalam versi lain dijelaskan, bahwa perintah Sultan Palembang kepada Tumenggung Dita Menggala adalah menyelidiki secara menyeluruh deposit Timah dan kemudian mengeksploitasi Timah di Pulau Bangka. Selengkapnya F. S. A. De clercq, menjelaskan dalam “Bijdrage Tot De Geschiedenis van Het Eiland Bangka (Naar een Maleisch Handschrift)”, dalam Bijdragen Tot De Taal, Land, En Volkenkunde in Netherlands Indie (BKI), 1895, halaman 146: tentang pendirian tempat tempat eksploitasi deposit Timah termasuk di Bangkakota ditulis: “Voorts droeg de Sultan den Temenggoeng Dita Mengala op, over het geheele eiland Bangka een nauwkeurig onderzoek in te stellen naar de plaatsen, waar tinerts kon verkregen worden. Dientengevolge werden mijnen ontgonnen ten oosten van en den:… Depati van Pakoe te Koebak, Balar en Toeboealih-Lama mijnen te ontginnen; behalve de oude mijnen te Oelim, Bangka-Kota, Djeroek en Kota Waringin. De Sultan zond nu Demang's en Djenang's om de werk zaamheden te leiden en teveus Chineezen, Sijameezen, Cochinchineezen en Maleiers”. Maksudnya F. S. A. De clercq adalah: Selanjutnya Sultan memerintahkan Temenggoeng Dita Mengala untuk melakukan penyelidikan menyeluruh di seluruh Pulau Bangka untuk mengetahui tempat-tempat yang dapat diperoleh bijih timah. Akibatnya, pertambangan dieksploitasi:... Depati Pakoe di Koebak, Balar dan Toeboealih-Lama; kecuali tambang tua di Oelim, Bangka-Kota, Djeroek dan Kota Waringin. Sultan kini mengutus Demang dan Djenang untuk bekerja untuk memimpin kegiatan dan bertemu orang Tionghoa, Sijam, Cochin dan Melayu. Umumnya pada Pangkal pangkal tempat kedudukan Demang dan Jenang didirikanlah benteng atau parit pertahanan. Terkait keberadaan benteng pada pangkal pangkal tempat kedudukan demang dan jenang, dapat dijelaskan Wieringa (1990:111), sebagaimana dikutip Akhmad Elvian dalam bukunya Benteng Toboali (Fort Toboalij) Tahun 2022 pada halaman 6; …”maka tempoh ini baginda susuhunan memerintahkan membuat kota benteng tanah atau kayu di pangkal-pangkal tanah Bangka….”.
Bersamaan dengan pembentukan Pangkal pangkal tempat kedudukan demang dan Jenang, Sultan Ahmad Najamuddin I Adikusumo (memerintah Tahun 1757-1776) sejak pengangkatannya Tanggal 17 September 1757, mengatur juga nama jabatan jabatan baru pemerintahan di Pulau Bangka, di samping Jabatan Tumenggung yang menggantikan jabatan Rangga diatur juga Jabatan Patih yang digantikan dengan nama jabatan Depati dan membawahkan jabatan Batin Pasirah, Kriya dan Batin Pengandang. Para pemimpin pemimpin rakyat Bangka tersebut diangkat oleh sultan dari Orang Bangka (bumiputera) yang baik dan pilihan. Pengaturan tentang kewenangan Patih/Pateh atau Depati, Batin Pesirah dan Batin Pengandang diatur pada Pasal Dua Hukum Adat Sindang Mardika yang berlaku di Pulau Bangka: “Pateh/patih, batin pesirah dan batin pengandang memerintah anak Boeahnya. Masing-masing pateh jadi pesirah atas batin pesirah, dan batin pesirah jadi pesirah atas batin pengandang”.
Terkait jabatan jabatan pemimpin rakyat ini H.M. Lange, dalam bukunya: Het eiland Banka en zijne aangelegenheden,’s-Hertogenbosch: Gebr.Muller, 1850. Halaman 64 dan 65 menjelaskan: Tegelijk met deze regeling werd de titel van Patih in dien van Depati veranderd en deed de Sultan voor deze betrekking een keuze uit Bangkaneezen van goede afkomst, Hij vond er twee; één werd Depati te Pakoe met zes Batin-Peugandang's onder zich en de tweede werd met den titel van Karija gelijkgesteld met den titel van Batin; verder kreeg Depak een Depati met zes Batin-Pengandang's, Pandji een Pasirah met drie Batin-Pengandang's en Muntok een Batin-Pasirah met vijf Batin-Pengandang's. Maksud H.M. Lange disini adalah: “Bersamaan dengan pengaturan ini, gelar Patih diubah menjadi Depati, dan “Sultan memilih seseorang untuk posisi ini dari kalangan orang Bangka yang berketurunan baik”. Beliau menemukan Dua orang: satu menjadi Depati di Pakoe dengan enam Batin-Pengandang di bawah komandonya, dan yang kedua, dengan gelar Karija, disamakan dengan gelar Batin; lebih lanjut, Depak menerima seorang Depati dengan enam Batin-Pengandang, Pandji seorang Pasirah dengan tiga Batin-Pengandang, dan Muntok seorang Batin-Pasirah dengan lima Batin-Pengandang”. Menelisik keterangan H.M Lange di atas dapat disimpulkan, bahwa jabatan Demang dan Jenang yang berkedudukan di Pangkal pangkal termasuk di Bangkakota tidak termasuk dalam struktur pemerintahan, karena para Demang dan Jenang, khusus diangkat oleh sultan yang berasal dari kerabatnya, untuk mengatur pertimahan sebagai sumber kekayaan kesultanan, termasuklah pengaturan terhadap Timah Tiban sebagai tanda raja yang harus dibayarkan kepada sultan setiap tahun oleh Laki laki yang sudah menikah. Berdasarkan keterangan penetapan Depati di Pakoe dengan Enam Batin Pengandang dan satu bergelar Karija (Kria) di bawahnya, menunjukkan bahwa wilayah Bangkakota dimasukkan oleh sultan Ahmad Najamuddin I, dalam wilayah Depati Pakoe, dengan pimpinan seorang Batin Pengandang. (Bersambung).