Buruh Harian Ditangkap Simpan 15,05 Gram Sabu
Buruh Harian Ditangkap Simpan 15,05 Gram Sabu.-Agus Putra-
PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan mengedarkan zat terlarang jenis sabu.
Tersangka yang diketahui bernama Iwan Susanto alias Iwan (46) berhasil diamankan pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya di Jalan Imam, RT 04 RW 01, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, tim telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersangka selama beberapa waktu sebelum mengambil tindakan penangkapan. "Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan berada di depan rumahnya. Kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan tersangka dengan disaksikan ketua RT setempat. Saat itu, petugas menemukan satu unit handphone merek Oppo A5S berwarna merah yang juga digunakan untuk aplikasi WhatsApp," jelas Ipda Teddy, Sabtu (7/3/2026).
Setelah itu, kata Teddy, tim melakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam rumah tersangka. Di kamar kosong yang berada di lantai dua, petugas menemukan sebuah kotak plastik bening yang tergeletak di atas lantai. Dari dalam kotak tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika dan alat pendukung lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 45 plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, 1 plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, 1 plastik strip bening ukuran besar berisi sabu, 1 ball plastik strip bening kosong, 1 timbangan digital merek CHQ warna hitam, 1 kotak plastik bening, 1 buku catatan dan 1 unit HP Oppo A5S yang ditemukan saat penggeledahan badan tersangka.
Teddy menyebut, total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 15,05 gram. Seluruh barang bukti dan tersangka, kata dia, kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum dengan ancaman pidana berat, serta subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Ipda Teddy.
Atas tangkapan ini, lanjut Teddy, Polresta Pangkalpinang tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan dari pengaruh narkotika. "Narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi muda, menghancurkan keluarga, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam mendeteksi dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika," ucapnya.
Selain itu, tambah dia, Polresta Pangkalpinang juga kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami akan terus meningkatkan intensitas operasi dan penyidikan, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan wilayah Pangkalpinang bebas dari ancaman narkotika. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam menangkap pelaku dan mencegah penyebaran zat terlarang," pungkasnya.(pas)