Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Eksekusi Marwan Berlangsung Dramatis! Pasrah Tapi tak Rela

H Marwan yang Sempat Berontak.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kadishut Babel), H Marwan SAg dieksekusi, Jumat, 6 Maret 2026.  Meski awalnya berlangsung dramatis, namun akhirnya pasrah tapi tak rela.

Awalnya, dalam eksekusi terlihat petugas Kejati Babel --dibantu dari apparat TNI-- cukup kesulitan.  Bahkan Marwan sempat menendang kaca mobil Kejati hingga pecah.  Dan memang  sudah sedari awal Marwan memperlihatkan perlawanan.  

Alasannya, agar kasus yang menimpa dia diproses secara komprehensif dan pihak-pihak yang dinilai terlibat juga diseret ke pengadilan.  Marwan yang masih mengenakan gamis --karena baru selesai Jumatan-- itu, sempat menjerit menolak keras eksekusi.

“Namun alhamdulillah akhirnya beliau kooperatif. Alhamdulillah kondusif tak ada massa beliau,” ungkap seorang tim di lapangan. 

Eksekusi yang berlangsung di depan Masjid Jabal Nur, Bukit Betung, Sungailiat, sempat menjadi perhatian warga yang juga baru keluar Masjid.    Sementara itu, penasehat hukum H Marwan yakni Tajudin belum memberikan penjelasan terkait eksekusi ini.

Semua Sudah Dieksekusi

Marwan adalah terpidana terakhir yang berhasil dieksekusi pihak Kejati terkait kasus Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit.  Kasus ini telah diketuk palu dan dinyatakan inkrah.   Ke 5 terdakwanya  telah dilakukan eksekusi masing-masing: Ari Setioko (bos PT Narina Keisha Imani atau NKI) dan 4 pejabat ASN Dishut Babel Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi serta H Marwan (Kadis). 

Pusaran kasus ini dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 24 M. Berdasar surat yang diterima tim jaksa eksekutor  tanggal 13 November 2025 nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 jo nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp vonis hukuman yang akan dijalani para terdakwa itu masing-masing: 

* Ari Setioko dengan  penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan. Tidak cukup di situ bos PT NKI dikenakan dengan pidana uang pengganti Rp 3.750.000.000 dengan subsidair 3 tahun penjara.

* Ricki Nawawi dengan 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

* Dicky Markam divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. 

* Bambang Wijaya pidana penjara 3 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan.

* H Marwan berupa pidana penjara 6 tahun, denda 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Mereka dijerat dengan pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair UU Tipikor.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan