Rekening Diblokir, HRV Ichwan Disita!
Penggeledahan oleh Tim Kejati.-sreenshot-
* Terkait Pengusutan Dugaan Tipikor CSD dan washing plant
TERNYATA, meski tampak senyap, namun penanganan perkara Tipikor proyek CSD dan washing plant 2017 milik PT Timah Tbk oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) makin dalam.
------------------------
SELAIN adanya penetapan tersangka di internal pejabat BUMN itu, juga langkah "pemiskinan" oleh Kejaksaan tampaknya juga berjalan.
Kamis siang (14/3) penggeledahan di kediaman tersangka Ichwan Azwardi di rumahnya berlokasi di perumahan Taman Kota Pangkalpinang telah menyita sebuah mobil Honda HRV putih.
"Selain menyita sejumlah dokumen kita juga telah menyita sebuah mobil milik tersangka Ichwan," sebut Asintel Fadil Regan kepada Babel Pos.
Seiring dengan itu juga, penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening dan aset-aset milik para terdakwa dalam pusaran perkara proyek yang berlokasi di Tanjung Gunung, Bangka Tengah itu.
"Langkah penegakan hukum ini semua tak lain untuk kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung. Detilnya itu penyidik yang lebih paham ya," tukasnya.
BACA JUGA:Riza Pahlevi Saksi 2 Tipikor Besar PT Timah Tbk? Di Kejagung dan Kejati?
Sebelumnya penyidikan yang telah berlangsung sejak bulan Juli 2023 itu telah menetapkan 2 orang tersangka. Selain Ichwan selaku Pimpro juga Alwin Albar (Direktur Operasi dan Produksi PT Timah 2018). Mereka kini telah dijebloskan ke Lapas.
Alwin usai pemeriksaan langsung ditahan penyidik dan dijeblos ke sel Lapas Bukit Semut Sungailiat. Khusus Alwin Albar, juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Timah yang tengah diusut Kejagung.
Untuk tersangka Dr Ichwan Azwardi Lubis dengan jabatan selaku pimpinan proyek.
Untuk diketahui, sehari sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT) yang diperiksa Kejati.
"Dalam beberapa waktu terakhir memang banyak agenda pemeriksaan terhadap pejabatnya (PT Timah Tbk). Terakhir pemeriksaan terhadap mantan Dirutnya Riza Pahlevi," ungkap sumber di Kejati.