Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Dokter Richard Lee Batal Diperiksa

Dokter Richard Lee.-screenshot-

Pemeriksaan Dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya yang rencana dilakukan pada Senin (19/1) terpaksa ditunda. Penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lantaran karena kondisi Richard Lee belum sehat.

"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (19/1).

Pihak kepolisian belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Richard Lee. Penyidik bakal menginformasikan kembali terkait pemanggilan selanjutnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali Dokter Richard Lee pada Senin (19/1).

Richard Lee merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. "Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Jumat (9/1).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Richard Lee masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai ke-85. "Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan," tambahnya.

Polisi telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment. kecantikan. Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan