Kapolresta: Waspadai & Jaga Anak!
Kapolresta Saat Jumpa Pers.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Terkait kasus cabul ini, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners meminta peran dan kewaspadaan warga. Intinya, warga terutama orangtua diminta selalu aktif dan waspada terhadap anak-anaknya.
Dari kasus yang baru terkuak ini, diketahui bahwa pelaku memang residivis yang pernah dihukum 2 tahun karena kasus pencabulan yang sama pada 2014. Dan itu baru bebas tahun 2016. Dan diketahui, sejak itu, pelaku telah mencoba melakukan tindakan sebanyak 5 kali, yang mana 3 berhasil terhadap 3 korban berbeda (termasuk ZA), dan 2 gagal karena tidak dapat membujuk anak. Dua kasus sebelumnya terjadi pada 18 Agustus 2025 dan 25 Juni 2024.
Kapolresta menambahkan bahwa beberapa waktu lalu juga ada laporan kejadian dengan ciri khas yang sama, di mana anak di bawah umur hampir dibawa namun berhasil digagalkan oleh warga.
"Kita akan melanjutkan proses pengembangan karena ada indikasi teknis yang perlu diperdalam, kemungkinan ada lebih dari satu korban yang belum terungkap," ujar Kapolresta.
Terkait modus pelaku, perwira melati tiga itu menyebutkan bahwa yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi, memberikan susu, atau meminta bantuan mencari kucing yang hilang. Salah satu kasus sebelumnya juga dimulai dengan pemberian susu di warung.
Karena itu, Kapolresta juga menekankan pentingnya waspada khususnya kepada orang tua, karena dengan adanya ungka kasus ini membuktikan adanya tindak pidana atau predator yang masih berkeliaran kemungkinan besar tidak hanya yang bersangkutan.
"Oleh karena itu, orang tua disarankan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anak, terutama yang mudah dibujuk. Lindungi anak-anak kita dari predator anak," imbuhnya.
Sementara dari ungkap kasus ini, selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 2 lembar bukti visum, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BN 3799 BB, 1 buah helm warna hitam, 1 helai baju warna putih, 1 helai celana hitam panjang, 1 buah tas warna hitam, 1 satu pasang sendal warna hitam, 1 unit handphone infinix warna orange, 1 buah helm warna putih cream, 1 helai baju warna merah dan 1 helai celana hitam pendek.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, atau Pasal 82 ayat (1) UU yang sama tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***