Post Maqāṣid al-Syari'ah
M. Ishom el-Saha.-Dok Pribadi-
Oleh M. Ishom el-Saha (Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)
PERKEMBANGAN filsafat hukum Islam modern menunjukkan dinamika yang signifikan setelah formulasi klasik Maqāṣid al-Syarī‘ah. Meskipun maqasid klasik telah memberikan kerangka normatif yang penting, perubahan sosial, politik, dan teknologi menuntut perluasan pendekatan agar hukum Islam tetap relevan. Oleh karena itu, muncul sejumlah teori baru yang berupaya merekonstruksi tujuan syariat secara lebih komprehensif dan kontekstual.
Gagasan Maqāṣid kontemporer merupakan salah satu arus utama dalam pembaruan tersebut. Tokoh seperti Ibn ‘Ashur, Jasser Auda, dan Yusuf al-Qaradawi menempatkan maqasid sebagai basis etis dan sosial yang bersifat multidimensi. Mereka menekankan bahwa maqasid tidak hanya berfungsi untuk melindungi hak individu, tetapi juga memastikan tatanan sosial yang adil dan berkelanjutan.
Jasser Auda, melalui pendekatan sistemnya, memperluas pemahaman maqasid dengan memandang syariat sebagai entitas yang terbuka dan adaptif. Dengan demikian, maqasid dipahami sebagai prinsip yang mengalami perkembangan seiring dinamika masyarakat, bukan sebagai formulasi final yang tertutup.
Sejalan dengan itu, teori maslahat kontemporer juga memainkan peran penting dalam perumusan hukum Islam modern. Pendekatan ini menaruh fokus pada kepentingan publik, kebijakan negara, dan tantangan global sebagai pertimbangan normatif dalam ijtihad. Tokoh seperti Abdullahi an-Na‘im dan Muhammad Sa‘id al-‘Ashmawi berpendapat bahwa maslahat harus ditafsirkan ulang untuk merespons konteks modern.
Tantangan-tantangan kontemporer seperti teknologi biomedis, perlindungan data, dan krisis lingkungan memerlukan kerangka maslahat yang lebih elastis. Oleh karena itu, kategori maslahat klasik tidak lagi memadai tanpa pengembangan metodologis yang lebih responsif terhadap isu-isu baru tersebut.
Selain maslahat, Fiqh al-Wāqi‘ hadir sebagai pendekatan yang menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap realitas sosial. Pendekatan ini menyatakan bahwa penetapan hukum memerlukan analisis empiris terhadap masyarakat sebagai bagian integral dari proses ijtihad.