Baca Koran babelpos Online - Babelpos

PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana

Lisa Mariana.-screenshot-

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Putusan dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung itu diumumkan secara daring pada Senin (8/12/2025).

Majelis hakim memastikan dalil gugatan tidak memiliki dasar hukum. Pertimbangan utama putusan mengacu pada hasil tes DNA Bareskrim Polri yang dirilis 20 Agustus 2025. Pemeriksaan ilmiah yang dilakukan Biro Labfor Pusdokkes Polri menegaskan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dengan CA, anak dari Lisa Mariana.

Fakta ilmiah tersebut sekaligus menggugurkan klaim yang selama ini menjadi dasar gugatan perdata. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyambut putusan ini sebagai bentuk kepastian hukum. “Putusan ini sejalan dengan fakta yang terungkap sejak awal, terutama hasil tes DNA yang menegaskan CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Karena itu, dalil perbuatan melawan hukum memang tidak terbukti,” kata Muslim dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025). 

Muslim juga menyinggung proses hukum lain yang masih berjalan di Bareskrim Polri.  Ia menyebut Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang sama yang memastikan tidak ada hubungan darah antara CA dan Ridwan Kamil.

Menurut Muslim, sejak awal Ridwan Kamil memilih bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada proses hukum. “Beliau konsisten mengikuti semua mekanisme hukum. Putusan PN Bandung memberikan kejelasan dan menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan lewat jalur hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muslim menegaskan proses penyidikan terhadap Lisa Mariana di Bareskrim akan terus berjalan sesuai agenda masing-masing penyidik.

Pihak Ridwan Kamil disebut akan mengikuti setiap perkembangan sesuai aturan. “Putusan PN Bandung menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara sejak April 2025, sekaligus menguatkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan