Zakat Fitrah Belitung dan Beltim, Rp37.500
--
Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan dan hasil musyawarah Pemkab Belitung Timur dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kemenag, Polres, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada Senin (4/3).
"Besaran kenaikan ini dengan mempertimbangkan kenaikan harga beras di berbagai lokasi. Memang ada kenaikan harga beras dari tahun sebelumnya," ujarnya.
Harga beras disepakati senilai Rp15.000 per kilogram. Harga tersebut naik Rp1.000 dari Ramadhan 1444 Hijriah.
"Memang, kalau saat hasil pengecekan di lapangan harga beras premium ada yang Rp17.000 hingga Rp18.000 per kilogram, namun kita sepakati mengambil harga tengah-tengah untuk mengimbangi kondisi perekonomian masyarakat,” ujar Sayono.
Sayono berharap adanya kenaikan ini tidak terlalu membebani masyarakat, terutama umat Muslim untuk melaksanakan kewajibannya melaksanakan zakat fitrah.
"Kalau masyarakat terlalu terbebani dengan nominal harga beras atau besaran uang tunai, zakat fitrah bisa saja tetap menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Besarannya tetap 2,5 kilogram untuk tiap jiwa," ujarnya.(ant)