Roy Suryo Cs Dicekal
Polda Metro Jaya-screnshot-
POLDA Metro Jaya resmi melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lain dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
---------------
PENYIDIK menetapkan pencekalan berlaku selama 20 hari mulai 8 November hingga 27 November 2025. Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menyampaikan, pencekalan oleh penyidik dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka.
Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Polda Metro berencana mengajukan perpanjangan masa pencekalan selama enam bulan guna mendukung penyidikan lanjutan.
"Akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua,” ujar Budi.
Menurut Budi, pencekalan diperlukan agar penyidikan berjalan efektif, terutama karena dari para tersangka sebelumnya telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” terangnya.
“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” tambahnya.
Gelar Perkara Khusus
Kepada penyidik, kuasa hukum Roy Suryo dkk telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus (GPK) ke Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro pada Kamis (20/11/2025). Menurut mereka, permohonan ini untuk menjamin penanganan yang transparan dan objektif.
“Kami kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan ke Wassidik,” ujar kuasa hukum Ahmad Khozinudin.
Dalam penjelasannya, kuasa hukum menyebut bahwa GPK sebenarnya pernah diajukan ketika kliennya masih berstatus saksi pada 21 Juli 2025, sedangkan sekarang penyelidikan sudah naik ke penyidikan tanpa GPK.
Mereka menilai hal tersebut perlu agar proses sesuai dengan semangat reformasi institusi Polri.
Diketahui, Polda Metro telah menetapkan delapan tersangka pada Jumat (7/11/2025) yang terbagi dalam dua klaster: