Kejari Basel Terima Berkas Pelimpahan Kasus Narkotika dan Curat
Kejari Basel Terima Berkas Pelimpahan Kasus Narkotika dan Curat.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menerima pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti kasus Narkotika dan Curat.
"Kita menerima tiga tersangka tersebut, dua tersangka merupakan kasus tindak pidana curat di perkebunan sawit milik saudara Ahmad Abu Bakar yang beralamat di Air Bakung Desa Ranggas Kecamatan Airgegas," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Basel Tommy Purnama, Kamis (13/11).
"Dua tersangka curat berinisial MI (43) dan JR (51 ) dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 kitab Undang-undang hukum pidana atau kedua pasal 363 ayat 1 ke-4 kitab Undang-undang hukum pidana," tambahnya.
Sedangkan untuk tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial MH alias Kacong terjadi di Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba.
"Untuk tersangka MH alias Kacong dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
Dikatakannya, setelah menerima berkas perkara ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan dua perkara tersebut ke pengadilan negeri Sungailiat untuk segera disidangkan.
Tersangka narkotika akan dititipkan di Lapas Narkotika Selindung, Pangkalpinang, dan dua tersangka curat dititipkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka selama 20 hari kedepan.