Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Aset Sandra Dewi Segera Dilelang!

Anang Supriatna-screnshot-

KEJAKSAAN Agung, memberikan tanggapan terkait keputusan Sandra Dewi yang mencabut gugatan keberatan perampasan aset terkait kasus korupsi tata niaga timah.

-------------

KAPUSPENKUM, Anang Supriatna menyampaikan bahwa pencabutan gugatan keberatan tersebut membuat status aset yang telah disita oleh negara tidak lagi menjadi perdebatan.

"Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah," ujar Anang.

Anang menuturkan bahwa saat ini pihaknya hanya perlu mengeksekusi terlebih dahulu hukuman terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam perkara korupsi timah.   Harvey telah dinyatakan bersalah dalam kasus megakorupsi tersebut dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. 

Setelah proses itu, Anang menegaskan bahwa barang bukti terkait Harvey Moeis akan dilelang melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).

"Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya, " kata Anang.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan