Lagi, 3 Staf PT RBT Diperiksa

Ketut Sumedana-sreenshot-

SEMENTARA, itu, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 3 orang saksi.

-----------

PEMERIKSAAN masih terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

Ke 3 saksi itu adalah:

1. TA selaku Kasir PT Refined Bangka Tin (RBT).

2. RN selaku Pegawai PT RBT.

3. KRM selaku Pegawai PT RBT.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN alias AN dkk.

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa 11 Saksi, Rosa Tersangka ke 11

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Dengan pemeriksaan ini, terlihat pemeriksaan untuk PT RBT lebih intensif dan masif.  Meski dua petinggi perusahaan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.  Kedua petinggi RBT itu adalah, Suparta, Direktur PT RBT dan Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.

Dari 5 perusahaan smelter yang terjerat kasus ini, 3 perusahaan sudah ada 2 tersangka dan ditahan tiap perushaaanya.  Kecuali dari PT Tinindo Internusa, yang baru satu tersangka, itupun baru level General Manajer, yaitu General Manager, Rosalina.  Belum ada dari kalangan direksi atau pemilik yang terjerat dari Tinindo.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan