Program BCKS dan Indikator Kompetensi Kepala Sekolah
Rudiyanto-Dok Pribadi-
Oleh Rudiyanto, S.Pd.,Gr
Guru Pendidikan Agama Islam SDN 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan
PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dewasa kini telah melaksanakan program Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan bekal dan kompetensi para calon kepala sekolah mendatang terutama bagi satuan pendidikan yang masih memiliki problem kekosongan Kepala Sekolah.
Menurut hemat penulis, program ini sangat penting bagi para calon Kepala Sekolah agar kedepan para Kepala Sekolah ini memiliki kompetensi yang mumpuni untuk dapat meningkatkan mutu satuan pendidikan yang akan dipimpinnya. Skema pengangkatan kepala sekolah yang selama ini terjadi di berbagai daerah cenderung bersifat formalitas tanpa mengedepankan kompetensi yang harus dimiliki oleh para kepala sekolah.
Berbagai skema pengangkatan kepala sekolah yang selama ini terjadi di berbagai daerah misalnya pengangkatan kepala sekolah tanpa seleksi mendalam dan hanya berdasarkan berkas administratif semata, kedekatan personal hingga konflik kepentingan atau politik praktis. Sehingga dampak yang ditimbulkan adalah kepala sekolah tersebut tidak kompeten dalam mengemban amanah, bersikap otoriter dan toxic, sering menimbulkan konflik, hingga terjadi penurunan mutu satuan pendidikan yang dipimpinnya.
Kepala sekolah memiliki peranan penting dalam kemajuan satuan pendidikan. Akan dibawa kemana arah satuan pendidikan tergantung kepada kepiawaian para kepala sekolah dalam menjalankan fungai kepemimpinan pada satuan pendidikan tersebut. Program BCKS merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kemendikdasmen dalam mempersiapkan para calon kepala sekolah yang profesional. Namun demikian, menurut hemat penulis penentuan kepala sekolah tidak cukup hanya sebatas mengikuti program BCKS.
Seluruh stakeholder dalam dunia pendidikan harus membuat sistem dan seleksi secara ketat agar ke depan para kepala sekolah yang diberikan amanah dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu, rekam jejak para calon kepala sekolah juga perlu dipertimbangkan dalam proses penentuan kepala sekolah pada tiap-tiap satuan pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023, kompetensi yang harus dimiliki oleh tiap-tiap Kepala Sekolah ada tiga, yaitu, pertama, kompetensi kepribadian, kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepala sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.