BKPSDMD Ajukan Berkas 2.835 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
BKPSDMD Ajukan Berkas 2.835 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu.-Yudi Ardi Karya-
SUNGAILIAT - Sebanyak 2.835 tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Bangka melaksanakan tahapan
proses verifikasi berkas para honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu.
Pengajuan sebanyak lebih kurang 2.835 tenaga honorer dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka melalui pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka.
"Kami (BKPSDMD Bangka-red) selain melakukan tahapan proses verifikasi berkas
juga mulai mengusulkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (NI PPPK) paruh waktu." ujar Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian BKPSDMD, Achmad Riyadi kepada wartawan kemarin.
Menurut Achmad Riyadi, berdasarkan petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal pengusulan NI PPPK dilakukan pada rentan waktu 28 Agustus - 25 September 2025. Kemudian, untuk penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 28-30 September 2025.
"Selanjutnya, usai proses mengurus kelengkapan berkas di scasn selesai, langsung kami usulkan NI PPPK. Dan proses tersebut segera dilaksanakan mengingat waktu pengusulan sangat singkat. Kalau kita melihat jadwal, setelah NI PPPK tersebut terbit, selanjutnya tinggal menunggu keluar SK (Surat Keputusan) bagi para PPPK paruh waktu. Dan kapan SK keluar dan pelantikan PPPK tersebut belum bisa dipastikan, karena BKN bukan hanya mengurus dari kabupaten Bangka saja, tetapi seluruh kabupaten se Indonesia." jelasnya.
Ditambahkannya, apabila sudah ada NI PPPK dan SK, untuk proses pelantikan PPPK Kabupaten Bangka, diperkirakan sekitar bulan Oktober 2025 nanti.
"Kita tunggu saja kabar dari BKN termasuk dengan mekanisme kerja bagi para PPPK paruh waktu.
Dan terkait dengan besaran gaji PPPK, sesuai ketentuan minimal harus sama dengan pendapatan mereka saat menjadi tenaga honorer dan disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemkab Bangka." pungkasnya.(dee)