Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Pemkab Basel Jamin Pendidikan Lima ABH Kasus Bullying

Pemkab Basel Jamin Pendidikan Lima ABH Kasus Bullying-Ilham BABEL POS-

Sekda Bentuk Tim Kode Etik

 

TOBOALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) menjamin  memberikan pemenuhan hak hak pendidikan terhadap kelima Anak Berhadapan Hukum (ABH) dalam kasus Bullying hingga menimbulkan korban jiwa.

Dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Basel Anshori mengatakan, pihaknya sudah mendengar hasil konferensi pers Polres dan tentunya  akan melakukan sesuatu hal terhadap kelima ABH ini yakni tetap memenuhi hak pendidikan mereka.

"Kita sudah mendengar hasil konferensi pers, sekarang ini kita sedang menyiapkan pemenuhan hak pendidikan anak ABH ini," ungkapnya, Kamis (11/09).

Dikatakannya, kelima ABH ini masih peserta didik dan ke empat ABH akan segera di kirim ke lembaga pembinaan, serta bimbingan selama 6 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Anak Darus Syafaah Desa Sidoarjo, Kecamatan Air Gegas.

Sedangkan satu anak masih menunggu proses dari Kejaksaan karena statusnya gagal Diversi berdasarkan UU anak, atau seperti yang disebutkan dalam konfrensi pers tersebut. 

Kendati demikian, bukan berarti pihaknya mengabaikan hak hak pemenuhan pendidikan kepada seluruh anak ini.

Sehingga pihaknya tetap mengawal para anak anak ini sampai proses semuanya selesai. "Kami tetap masih menunggu, karena saat ini masih proses pelimpahan dari pihak kepolisian ke LKS tersebut," terangnya. 

Sementara itu, Anshori turut menyebutkan bahwa saat ini BKPSDMD bersama Sekda juga sedang membentuk tim kode etik terkait kejadian ini.

Setelah hasil sidang kode etik keluar dan disampaikan oleh pihak Dinas, maka pihaknya baru bisa mengambil keputusan terhadap guru maupun kepala sekolahnya. 

Hal ini mengingat karena kejadian ini terjadi masih di lingkungan sekolah dan tepatnya di waktu jam istirahat pembelajaran.

Jika ditemukan kelalaian pelanggaran di situ maka akan di berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sanksi ringan bisa berupa teguran baik lisan maupun tertulis, kemudian sanksi sedang seperti penurunan pangkat dan juga sanksi berat yakni pemberhentian.

"Kita sedang menunggu hasil sidang kode etik, setelah itu kita dari Dinas Pendidikan baru bisa memberikan sanksinya seperti apa," kata dia. 

Tag
Share