Gaji Sahroni, Eko, & Uya Kuya Distop
Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio-screnshot-
SETELAH di-nonaktifkan, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio serta Uya Kuya bakalan tak terima lagi dari DPR RI.
--------------
BEGITU pula Nafa Urbach juga akan mengalami nasib yang sama setelah adanya permintaan dari partainya yang ajukan penghentian seluruh hak mereka sebagai anggota DPR RI. Pihak PAN dan NasDem menyampaikan jika permintaan ini merupakan komitmen dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif terus ditunjukkan sejumlah fraksi di DPR RI.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai NasDem telah resmi mengajukan permintaan penghentian seluruh hak yang melekat pada anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan dari jabatannya tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan pembenahan internal partai terhadap kadernya yang kini berstatus nonaktif.
Penghentian Gaji
Putri Zulkifli Hasan selaku Ketua Fraksi PAN DPR RI menegaskan jika pihaknya telah menyampaikan permintaan resmi untuk menghentikan gaji, tunjangan dan seluruh fasilitas terhadap dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya).
"Kami berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif," kata Putri Zulhas.
Adapun permintaan ini telah disampaikan untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Langkah ini dinilai sebagai cerminan keseriusan Fraksi PAN dalam menegakkan etika dan disiplin internal partai.
Tunjangan Dihentikan NasDem
Fraksi Partai NasDem juga melakukan hal yang senada, di mana Viktor Bungtilu Laiskodat selaku Ketua Fraksi NasDem DPR RI menyampaikan bahwa partainya juga telah meminta penghentian gaji dan seluruh fasilitas terhadap dua anggota DPR RI yang dinonaktifkan.
Adapun dua anggota partai NasDem tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," tegas Viktor.
Penonaktifan ini mengacu pada Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII, yang berlaku efektif sejak 1 September 2025. Viktor menambahkan bahwa proses lanjutan kini berada di tangan Mahkamah Partai NasDem.
"Mahkamah partai ini nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat," ungkapnya.