MK Tak Hapus Ambang Batas Parlemen, Tetapi Diatur Ulang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024-Antaranews.com-
Sebab itu, MK berpendapat ambang batas parlemen perlu segera diubah dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa poin, di antaranya adalah agar ambang batas parlemen didesain untuk digunakan secara berkelanjutan dan dapat mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Diketahui, Perludem mengajukan permohonan uji materi agar frasa "paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional" pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Perludem meminta norma pasal tersebut dimaknai menjadi "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".
MK menyatakan bahwa konstitusionalitas pasal yang dipersoalkan Perludem perihal tata cara penentuan ambang batas parlemen telah dapat dibuktikan. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan pemaknaan ulang norma pasal tersebut, karena itu merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang.
"Dengan demikian, dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," demikian bunyi pertimbangan hukum MK sebagaimana dikutip dalam salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.(ant)