Baca Koran babelpos Online - Babelpos

DPRD Setujui Raperda Perlindungan Lahan Pertanian & Raperda Pajak Retribusi Daerah jadi Perda

DPRD Setujui Raperda Perlindungan Lahan Pertanian & Raperda Pajak Retribusi Daerah jadi Perda.-Tri Harmoko-

Terima Usulan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah 

 

  SUNGAILIAT - DPRD Bangka mengesahkan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (11/8/2025). Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ikut disahkan oleh DPRD Bangka yang sebelumnya telah dibahas lewat Pansus.

Ketua DPRD Bangka, Jumadi mengatakan selain pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, juga diterima penyampaian Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bangka tahun 2025," kata Jumadi.

Kedua Raperda itu disampaikan pada 30 Januari 2025 yang  lewat mekanisme di DPRD, telah dilakukan pengkajian dan pembahasan terhadap dua Raperda itu oleh  Pansus IV dan Pansus V bersama-sama dengan OPD terkait. "Pada prinsipnya masing-masing Pansus DPRD Kabupaten Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui terhadap dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka," sebut Jumadi.

Mengenai penyampaian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD Bangka. Raperda ini akan dibahas kembali oleh DPRD dan Bupati beserta jajaran, sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. 

"Semoga pembahasan dapat berjalan baik dan lancar, sehingga menghasilkan Raperda berkualitas, mampu menjawab permasalahan dan memberi dampak positif bagi pembangunan," harapannya.

Pj.Bupati Bangka, Jantani Ali mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Bangka.

Khususnya kepada Pansus  IV dan Pansus V, fraksi-fraksi dewan dan anggota dewan atas segala kinerja dan segenap kemampuan yang dicurahkan dalam membahas Raperda. "Sehingga secara legal formil dan legal materiil dapat diberlakukan sebagai Perda Kabupaten Bangka," sebut Jantani.

Rapat paripurna DPRD Bangka dihadiri anggota DPRD Bangka, OPD di Pemkab Bangka dan perwakilan Forkopimda Bangka.

Rapat paripurna pengesahan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditandai penandatanganan berita acara dan penyerahan berita acara dari legislatif ke ekskutif Kabupaten Bangka. (trh)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan