KPU & Bawaslu Mulai 'Repot'
Tim Garda Independent dan PH Gerindra.-sreenshot-
MESKI tidak masuk tahapan, namun pasca penghitungan suara tampaknya memang menjadi tahapan tersendiri khusus untuk para penyelenggara menghadapi berbagai gugatan dan tudingan.
-------------------------
ADALAH Tim Garda Independent atau Lembaga Pemenangan dari salah satu Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil 6 atau Dapil Kabupaten Bangka melaporkan adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Garda Independen, Sri Suwanto di Pangkalpinang, Rabu (28/2) mengatakan dugaan kecurangan tersebut terlihat dari adanya penggelembungan dan penggembosan suara di tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka, yakni yakni Kecamatan Belinyu, Mendo Barat dan Puding Besar.
"Kita menduga kecurangan ini dilakukan oleh oknum saksi partai dan salah satu KPPS yang di beberapa TPS yang ada di 3 Kecamatan tersebut," katanya.
Ia mengatakan dugaan penggelembungan dan penggembosan suara di tiga Kecamatan tersebut dilakukan oleh oknum saksi partai yang bekerjasama dengan oknum KPPS terhadap salah satu calon legislatif Provinsi Bangka Belitung sehingga pihaknya menilai rapat pleno di tiga kecamatan tersebut tidak sah.
BACA JUGA:Soal Laporan Dugaan Suara Caleg Diubah Oknum KPPS, KPU Bangka Konfirmasi ke Bawaslu
"Kami memiliki beberapa bukti kecurangan itu semua, dan sudah kami laporkan dan lampirkan ke Bawaslu Bangka. Kami meminta agar dilakukan rekapitulasi penghitungan Suara dengan membuka kotak pemungutan suara atau hitung manual berdasarkan surat suara pada tingkat PPK Kecamatan Belinyu, Kecamatan Mendo Barat, Kecamatan Puding Besar," katanya.
Sri Suwanto juga berharap dengan pembuktian yang mereka lampirkan dilaporan adanya kecurangan tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Bangka dapat menindak lanjuti segera pelanggaran atau kecurangan masif yang terjadi di 3 Kecamatan tersebut.
"Kami berharap Baswalu Kabupaten Bangka bisa menindaklanjutinya dari pembuktian dan keterangan saksi yang kami miliki agar penegakan hukum bisa dilakukan secara objektif dan penyelenggara pemilu berjalan dengan baik," harapnya.
Gerindra ke DKPP
Sementara itu, Kuasa Hukum DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jhohan Adhi Ferdian, S.H., M.H., C.L.A selaku Managing Partners, Kantor J.A. Ferdian & Partnership Attorneys, menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Adminitrasi penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI.
Kepada BABELPOS.ID, Jhohan menyatakan, ada beberapa hal yang dinilai pelanggaran itu.
BACA JUGA:KPU Minta DKPP Tak Putuskan Kebocoran Data DPT Sebagai Pelanggaran